Pemkab Bintan Mempedomani Tanggap Darurat Covid-19

Rabu, 22 April 2020 | 13:49:24 WIB

Metroterkini.com - Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran No 51/2020 tentang penetapan jammkerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijiriah untuk ASN di lingkungan Instansi pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut di atur jam kerja dalam Bulan Ramadhan yakni hari Senin sampai Kamis jam.kerja mulai Pukul 08:00-15:00, dan jam istirahat 12:00;-12:30, sedangkag untuk hari Jumat mulai pukul 08:00-15:30 jam istirahat 11:30-12:30, yang berlakukan bagi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja.

Sedangkan untuk pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam.kerjs.senin sampai Kamis dimulai pukul 08:00-14:00 sedangkan untuk hari Jumat 08:00-14:30 dengan masa istirahat selama 30 menit dimulai jam 12:00. Dan khusus jam  istirahat hari Jumat selama 1 jam dimulai jam 11:30.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris daerah Pemkab Bintan, Adi Prihantara menyampaikan, terkait jam kerja ASN selama bulan puasa Ramadan tetap mempedomani masa tanggap darurat Covid-19.

"Untuk jam kerja selama puasa Ramadhan kita sesuaikan dengan kondisi masa tanggap darurat Covid-19 Senin sampai Jumat sama saja masuk pukul 08:00-14:30, setelah masa darurat selesai akan disesuaikan lagi ," terang Adi Prihantara kepada Metroterkini-com, Rabu (22/04/20) saat dihubungi melalui ponselnya .

Karena saat sekarang ini masa pencegahan Covid-19 , tambah Adi " disamping mengikuti arahan pemerintah pusat terkait Work From Home (WFH) kita juga mengikuti himbauan untuk mengurangi kerumunan masa dan itupun aturan pemerintah pusat yang merujuk SE MenPANRB No 38/2020 tentang protokol pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat tinggal (WFH) bagi ASN terakit pencegahan Covid-19 di lingkungan Instansi Pemerintah ," pungkas Adi. [ary]

Terkini