Pengendara Langgar PSBB Akan Diberi Surat Teguran

Jumat, 17 April 2020 | 23:42:56 WIB

Metroterkini.com - Pengendara yang melanggar aturan berkendara Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Banten, diberi surat teguran. Surat berisi imbauan untuk tidak mengulangi kesalahan.

"Tidak ada surat tilang selama pelaksanaannya, hanya berupa surat teguran untuk tidak mengulangi lagi kesalahannya," ujar Kasatlantas Polresta Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo, Kamis, 16 April 2020.

Agung menjelaskan surat teguran berlaku sepanjang penerapan PSBB, selama 14 hari di Kota Tangerang.

Pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Tangerang masih melakukan sosialisasi ke warga di jalan–jalan protokol.

"Kalau sekarang masih imbauan dan sosialisasi dulu sampai Jumat, 17 April 2020," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menentukan 48 titik check poin
selama pemberlakuan PSBB. Petuugas disiagakan di titik check point untuk menyosialisasikan pelaksanaan PSBB.

"Seperti penggunaan masker dan pembatasan penumpang di angkutan umum," imbuhnya.

Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid–19 bisa langsung diakses di sini. [sjah]

Terkini