Metroterkini.com – Polisi menduga ada unsur pidana pada peristiwa anak perempuan, N (8) yang menggantung di kabel sutet dengan ketinggian 15 meter.
Kapolsek Curug, Kompol Endang Sukmawijaya mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Curug ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
“Kasus ini sudah kami dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Tangsel,” tuturnya saat ditemui wartawan, Jumat 17 April 2020.
Ia menambahkan, atas kejadian tersebut maka untuk sementara proyek pemasangan kabel sutet yang bertempat di Kampung Cisereh, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang terpaksa dihentikan.
Polisi pun sudah memasang garis polisi disekitar mesin dan gulungan kabel agar aktivitas proyek tidak bisa beroperasi.
“Adanya unsur kelalaian, maka disitu pun muncul sebuah dugaan pidana, karena tidak setara dengan kapasitas kami di polsek maka kami limpahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjaga Pos Pengerjaan Pemasangan Kabel Sutet PT.SCS, Cakra (42) membenarkan saat pemasangan kabel terdapat seorang operator di mesin penarik kabel. Namun, kata dia, tidak adanya petugas yang mengawasi di sepanjang jalur kabel saat ditarik.
“Semakin tinggi saat kabel ditarik, sang anak pun semakin kuat dan erat memegang kabel. Beruntungnya tidak ada arus listrik yang mengalir,” paparnya.
Ia mengungkapkan, ketinggian kabel yang seharusnya terpasang yakni sekitar 30 meter. Namun saat ketinggian kabel naik mencapai 15 meter, karena sang anak tidak kuat menahan, akhirnya terjun ke bawah dan berhasil disanggah oleh salah satu warga dengan kondisi terlentang dan sadar.
“Di saat kejadian pun, kedua orang tua anak tersebut sedang tidak ada di rumah, karena mereka sedang bekerja di sebuah pabrik,” tutupnya. [sjah]