Kasus Penganiayaan Mandek di Polsek Bawolato Nias

Senin, 30 Maret 2020 | 23:58:02 WIB

Metroterkini.com - Kasus dugaan penganiayaan dengan kekerasan yang dilaporkan keluarga korban Talizokho Hia, alis Ama Pais, Desa Siofabanua Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias,  Provinsi Sumatera Utara, mandek di Polsek  Bawolato wilayah hukum Polres Nias. 

Hal tersebut disampaikan korban via Hp selulernya (29/03/2020), tadi sore. Dikatakannya, sejak Desember 2019 lalu, hingga saat ini tidak ada tindakan bahkan terkesan diabaikan dan seolah tidak diacuhkan, serta terjadi pembiaran oleh oknum penyidik di Polsek Bawolato. 

"Pihak keluarga korban mendesak, Kapolres  Nias, Deni Kurniawan mencopot oknum kapolsek Bawalato Hiras Marganda Sibarani  dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah, dan diduga telah menerima upeti dari pihak pelaku pengeroyokan, sehingga kasus ini mandek di tangan Kapolsek Hiras Marganda."  tutur Ama Pais.

Lanjut Ama Pais, disisi lain akan berakibat pada asumsi negatif pada masyarakat terhadap kinerja kepolisian khususnya Polsek Bawolato, yang sangat diragukan kualitasnya,   dan memunculkan opini publik diduga pihak  pelaku kebal hukum, karena di belakang mereka ada seorang oknum yang berprofesi pengacara.

Tambahnya, Kapolsek Bawolato  dinilai kurang profesional dalam menangani dugaan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap keluarganya.

"Pantaskah laporan kasus penganiyaan yang menimpa keluarga saya tersebut, penanganan memakan waktu begitu lama? Atau karena dibelakang pihak pelaku ada  seorang oknum pengacara yang membuat Kapolsek Hiras Marganda takut menindaklanjuti kasus ini?" tanya Talizokho Hia alis Ama Pais.  

Ketika diminta SP2HP yang sekian kalinya kepada Kapolsek, belum bisa diberikan. Menurut Kapolsek, karena masih banyaknya alat bukti yang harus dikumpulkan.

Menurut Talizokho Hia, seharusnya  SP2HP diberikan kepada pelapor minimal sesuai perkembangan ditingkat lidik. “Namun, kebutuhan pemberian SP2HP tersebut tidak terpenuhi, diduga kuat penyidik belum bekerja maksimal," ujarnya.

"Kami harap kepada  Kapolres Nias segera turun tangan dalam waktu cepat mengambil alih perkara ini, agar  ada kejelasan masalah yang dilaporkan pada Sabtu tanggal 14 Desember  tahun 2019 tahun lalu, sesuai dengan No. polisi:LP/25/XII/2019/Ns Lato, tanggal 15 Desember 2019 atas nama pelapor Talizokho Hia alis Ama Pais cepat sampai dimeja hijau," harapnya.  [epianus]

Terkini