Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Aurelia Jadi Tersangka

Senin, 30 Maret 2020 | 23:19:00 WIB

Metroterkini.com - Setelah menjalani pemeriksaan polisi, pengemudi mobil Aurelia (26) yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (29/3/2020) petang akhirnya jadi tersangka.

Kanit Laka Lantas Polresta Tangerang Kota, Ipda Heri memastikan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah kasus ini didalami oleh penyidik. "Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan," ucap Heri.

Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukkan semua surat–surat berkendara seperti STNK, BPKB, dan SIM.

Heri membantah ada minuman keras di dalam mobil Aurelia seperti narasi di video yang beredar di WhatsApp. "Surat–surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.

Dari pengakuan tersangka, Aurelia dalam keadaan sadar saat berkendara dan sendirian di dalam mobil. Aurelia mengakui sedang menulis pesan ke temannya sambil berkendara.

Tak lama ia menabrak Andre yang sedang berjalan kaki. "Menurut pengakuannya, karena lagi chatingan sama temen sehingga tidak konsentrasi dan kurangan pandangan ke depan," jelas Heri.

Penyidik menjerat Aurelia Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Dengan ancaman paling lama enam tahun penjara," tutup Heri. [sjah]

Terkini