Guru Sekolah Divonis Hukuman Percobaan

Kamis, 12 Maret 2020 | 21:54:03 WIB

Metroterkini.com - AA Seorang Pria yang sehari- hari berprofesi sebagai guru sekolah ini akhirnya bisa bernafas lega setelah Hakim menjatuhkan Vonis hukuman percobaan 6 bulan penjara saat sidang putusan di PN Kota Tangerang, Rabu (11/03/2020).

AA didakwa melanggar pasal 480 KUHP tentang penadahan barang yang diduga dari hasil kejahatan.

Kasus ini bermula ketika niat baik AA untuk membantu seorang ibu bernama ER yang sedang tertimpa kesulitan.

Dengan dalih butuh biaya pengobatan orang tua yang sedang sakit keras. ER datang menemui AA untuk meminjam uang dengan menjaminkan sebuah mobil Avanza yang diakui sebagi milik ER pribadi.

Mendengar alasan tersebut AA berempati dan timbulah rasa iba untuk membantu.

AA yang sudah 16 tahun bekerja sebagai guru dengan kehidupan yang sederhana ini mengabuli permintaan ER dan meminjamkan uang sebesar Rp 25 juta kepada ER.

Namun sayang, niat tulus membantu seakan sia- sia, ketika tak lama berselang dirinya dicokok Polisi dari Polresta Tangerang Kota dengan dugaan penadah karena diketahui jaminan kendaraan milik Er tersebut diduga merupakan hasil kejahatan. [sjah]

 

Terkini