Metroterkini.com - Aparat Polresta Tangerang Polda Banten membekuk PA (25) warga Perum Pondok Permai, Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pelaku kekerasan seksual terhadap anak Bu (15).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, mengatakan tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut melakukan tipu daya terhadap korban dengan janji manis.
Namun, pengakuan pelaku bahwa tindakan tersebut didasarkan atas suka sama suka, tapi hal itu tidak berlaku bagi korban yang masih anak.
Kapolresta Ade mengatakan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan bujuk rayu terhadap korban.
"Hal tersebut sudah dianggap memenuhi unsur melakukan tindak pidana terhadap anak," kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu, senin (2/3/2020).
Menurut Ade bahwa tersangka menyetubuhi korban di sebuah gudang di wilayah Pasar Kemis. [sjah]