Metroterkini.com - Niat ingin beli sebidang tanah, malah kena tipu. Peristiwa na'as ini dialami SU alias Dogles (27) warga Desa Talang Suka Maju, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu Riau.
Korban SU, telah menjadi korban penipuan oleh oleh tersangka ES, warga Desa Kiala Gading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu. Yang mana, tersangka ES memiliki sebidang tanah yang akan dibeli oleh korban SU, setelah keduanya sepakat dan melakukan perjanjian jual beli pada tahun 2012 silam.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 21 Februari 2020. Dikatakan Misran, korban ingin membeli sebidang tanah dari tersangka ES dengan luas 3 hektar.
"Sebidang tanah yang akan dibeli oleh korban berada di Deda Talang Suka Maju. Keduanya sudah sepakat dan melakukan perjanjian jual beli. Keduanya sempat mengecek lokasi lahan tersebut dan sepakat untuk melakukan jual beli," kata Misran.
Setelah itu, korban SU menyerahkan uang kontan senilai Rp61.500 ribu kepada tersangka ES, sebagai uang pembayaran atas sebidang tanah tersebut. Sejak jual beli itu, korban ES belum ada mengolah (menggarap) lahan tersebut.
Selama dua tahun berjalan, sejak proses jual beli lahan, atau tepatnya tahun 2014, barulah korban SU berniat akan menggarap lahan itu. Akan tetapi, korban di datangi oleh seseorang dilokasi lahan itu, yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Ketika korban SU mengetahui jika lahan itu milik orang lain, lantas SU menemui tersangka ES. Pada pertemuan itu tersangka ES mengaku kalau lahan itu bukan miliknya. Bahkan ES mengaku kalau uang dari jual beli itu sudah habis.
"Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kelayang," ujar Misran. [wa]