Metroterkini.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr. Mia Amiati, SH, MH dan rombongan melakukan kunjungan kerja ke Bengkalis, Rabu (19/2/20).
Dalam kunjungan kerja itu mempunyai beberapa agenda, yakni penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) dan memberikan kuliah umum.
Penandatanganan nota kesepahaman oleh Mia Amiati atas nama Kejati dan Muh Milcan selaku Direktur Politeknik Negeri Bengkalis dilaksanakan di Aula Gedung Utama Polbeng.
kemudian memaparkan tentang tugas dan kewenangan kejaksaan sesuai UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Hadir dalam penandatanganan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dandim 0303 Bengkalis diwakili Danramil, Kapolres Bengkalis diwakili Kapolsek Bengkalis, Humas PN Bengkalis, para pejabat utama Kejati dan Kejari, para dosen dan puluhan mahasiswa Polbeng.
Usai penandatanganan nota kesepahaman, Mia Amiati memaparkan tentang tugas dan kewenangan kejaksaan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) bahwa " Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Selain itu, Mia Amiati juga memaparkan tentang pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat dan instansi pemerintah yang memerlukan pelayanan (konsultasi) hukum. [rudi]