Ombudsman Perwakilan Kepri Panggil ESDM dan PTSP

Rabu, 29 Januari 2020 | 13:12:20 WIB

Metroterkini.com - Tidak lanjut laporan LI BAPAN Kepri oleh Ahmat Iskandar Tanjung pada awal September 2019 lalu, kini sudah dijawab Ombudsman, Rabu (29/01/2020).

Pihak Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau telah memanggil Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Kepri.

Ahmad Iskandar juga melaporkan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu) Provinsi Kepri ke Mabes Polri, pada Tanggal 06 Januari 2020, agar masalah ada titik terang.

Untuk diketahui,  laporan Ahmad Iskandar ini terkait belum diterbitkanya Surat Izin Perpanjangan Pertambangan Pasir Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar di Wilayah Pulau Babi Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.

Menurut Ahmat Iskandar Tanjung, surat Permohonan Perpanjangan atas nama Edy Anwar, sebelumnya sudah dilayangkan ke PTSP (Pelayan Terpadu Satu Pintu) selama 1 tahun lamanya. Namun permohonan itu Mandeg dan tak pernah ada respon sama sekali dari pihak terkait.

Terkait hal itu, menurut Ahmad Iskandar Tanjung, pihak Ombudsman dalam surat balasanya menjelaskan prihal permintaan penjelasan/klarifikasi secara langsung melalui kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Gedung Graha Pena Lt.1.R.103 Batam Center Kota Batam, Tanggal 20 Januari 2020.

Ditempat terpisah ESDM Kepri melalui Kasi Bagian Khusus Izin Pertambangan, Masiswanto mengakui soal pengaduan ke Ombusmen. "Mudah-mudahan sesuai apa yang disampaikan. Tak apa sudah betul Itu, Saya Yyang menyuruh saudara Edy Anwar untuk melaporkan ke Ombudsman bahwa PTSP yang belum melanjutkan," ucap Masiswanto. [asyiri]

Terkini