Tudingan Rambah Hutan, Wako Sidimpuan Irsan : Sudah SP3

Senin, 27 Januari 2020 | 17:22:26 WIB

Metroterkini.com - Belasan mahasiswa dan pemuda mengatasnamakan diri Aliansi Lintas Organisasi dan Pemuda berunjukrasa ke kantor Walikota Padangsidimpuan, Senin (27/1/2020) pagi.

Kedatangan massa ini guna mempertanyakan kejelasan posisi Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, pada dugaan perambahan hutan produksi di Desa Batang Tura Julu, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.

Massa yang dikomandoi Alfansyah Lubis juga mempertanyakan status alat berat milik Pemko Padangsidimpuan yang dipakai untuk membuka lahan di dekat area konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) tersebut.

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyambut dan mengapresiasi aksi Aliansi Lintas Organisasi dan Pemuda yang datang memperjelas duduk persoalan isu dan informasi yang berkembang saat ini.

Menurutnya, hal ini merupakan bagian bentuk kepedulian masyarakat Sidimpuan terhadap dirinya sebagai Walikota. Sehingga pada kesempatan itu, Irsan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

"Pertama, pak Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib pada 31 Oktober 2019 kemarin telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas perkara dugaan perambahan hutan tersebut," jelas dia.

Kemudian, ditegaskannya pula, bahwa pada konteks permasalahan tersebut dirinya bukan sebagai Walikota Padangsidimpuan, tetapi sebagai pribadi atau seorang warga negara yang taat hukum dan taat azas.

Bagaimana proses penanganan hukumnya sehingga terbit SP3, Irsan menegaskan tidak punya hak untuk menjawabnya. Hal Itu, kata Irsan, merupakan wewenang pihak kepolisian yang dalam hal ini Polres Tapsel.

Kepada massa dan seluruh masyarakat luas, Irsan meminta agar melihat permasalahan ini secara objektif dan menyeluruh. Sehingga bisa memahami persoalan itu dengan sebenarnya.

"Lahan yang dipermasalahkan tersebut bukan milik saya tetapi sangat berdekatan dengan kebun saya. Tolong bedakan itu. Kemudian dalam penanganannya, Polres telah bekerja secara profesional," tegas Irsan.

Terkait alat berat, diakuinya itu milik Pemko Padangsidimpuan. Dipinjam pemilik lahan sesuai prosedural, dan ada bukti-bukti administrasi serta pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terakhir, walikota pun meminta izin untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pemegang mandat rakyat. Sekaligus memohon dukungan segenap lapisan masyarakat agar amanah mewujudkan Sidimpuan Bersinar, dapat terlaksana dengan baik.

Terpisah, Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib menyebut pihaknya telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Karena tidak menemukan bukti pidana, maka diterbitkan SP3 terhadap penyelidikannya. [Shal]

Terkini