Selama Januari 2020 Polres Asahan Ungkap 3 Kasus Pidana

Jumat, 24 Januari 2020 | 16:27:07 WIB

Metroterkini.com - Polres Asahan mengelar konferensi pers terkait 3 kasus di Markas Polres (Mapolres) Asahan, Kamis (23/1/2020).

Ketiga kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan tersebut, yakni KUHPidana pasal 363 ayat (1) ke 4c, sebagai tersangka HA dan AS, kedua tersangka merupakan warga Labuhanbatu.

Kedua tersangka berhasil diamankan pada tanggal 13 Januari 2020 oleh petugas unit jatanras Polres Asahan di Dusun II Desa Subur, Air Joman, Asahan dengan barang bukti 1 unit handphone merek Samsung Galaxy J3 pro, 1 unit handphone merek Samsung duos, 1 unit sepeda motor merek Honda CBR warna merah BK 5729 JAJ dan 1 buah kotak handphone merek Samsung J3 pro.

Kemudian, KUHPidana 363 sebagai tersangka Harun Nasution alias Harun dan Budi Apriandi alias Budi.

Harun berhasil diamankan pada tanggal 18 Januari 2020 oleh petugas jatanras Polres Asahan di jalan Sisingamangaraja, Kota Kisaran, Asahan sedangkan Budi diamankan dirumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah, 1 unit handphone merek Samsung warna putih, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam.

Selanjutnya, petugas berhasil meringkus seorang mucikari yang berinisial RAH di Hotel Central Kisaran jalan Sei Gambus Kelurahan Sendang Sari, Kota Kisaran Timur, Asahan pada tanggal 8 Januari 2020.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 buah handphone.

Menurut keterangan tersangka, mucikari tersebut telah menjadi penyedia jasa seks prostitusi online selama 8 bulan dengan tarif yang bervariasi, antara Rp. 300 ribu hingga Rp. 600 ribu.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar UU nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 296 juncto Pasal 55 KUHP.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan ketiga kasus yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Asahan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

"Jangan coba bermain di Asahan, kami akan menindak tegas pelaku kejahatan", ungkapnya. (Tums)

Terkini