Metroterkini.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama tiga hari terkait kasus suap proyek Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, penggeledahan awal dilakukan di rumah Bupati Bengkalis Amril Mukminin di Jalan Siak, Pekanbaru, Riau pada Rabu (27/11/2019) lalu.
"Dari lokasi ini disita dokumen anggaran dan rekening koran tersangka dan pihak keluarga," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).
Kemudian Kamis, 28 November 2019 di Ruko milik saksi Dedy Handoko di jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru, Riau. Dari lokasi ini disita sejumlah dokumen terkait proyek.
Kemudian, terakhir pada Jumat, 29 November 2019 di Rumah Akok, Anggota DPRD Bengkalis.
"Untuk ini penggeledahan masih berlangsung hingga sore ini," ungkap Febri
Menurut Febri penggeledahan dilakukan terkait proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Amril sebagai tersangka kasus suap proyek jalan. Dalam kasus ini, Amril diduga telah menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning pada Februari 2016.
"Itu di pertemuan PT CGA tindak lanjut agar AMU (Amril Mukminin) segera menandatangani kontrak, dan AMU menyanggupi untuk membantu," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Amril, kata Laode, kembali menerima uang sekitar Rp 3,1 miliar setelah terjadi kesepakatan dalam rentan waktu Juni dan Juli 2017. Uang itu dalam bentuk Dollar Singapura. Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
"Sehingga total tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis," katanya.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [***]