Metroterkini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Riau, berhasil menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu, Kamis (31/10/2019) lalu. Sebelumnya Polres Kampar juga berhasil menangkap 4,5 kilogram sabu-sabu.
Pelaku kali ini merupakan warga Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru berinisial RA alias AN (31).
Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/11/2019) mengatakan, AN ditangkap pada Kamis malam (31/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Budi Daya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan satu bungkus besar sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh cina warna hijau serta 2 unit Hp yang digunakan pelaku.
Asdisyah menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (31/10/2019) siang sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari seseorang bahwa RA alias AN warga Pekanbaru sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan serta pembuntutan terhadap RA alias AN.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka RA alias AN berhasil diamankan saat berada di Jalan Budi Daya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AN ini. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina berwarna hijau seberat 1 kg.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Asdisyah. [met]