Ahmad Fikri, Mantan Ketua DPRD Kampar Diperiksa KPK

Jumat, 01 November 2019 | 22:07:44 WIB

Metroterkini.com - Ahmad Fikri, SAg mantan Ketua DPRD Kampar periode 2009-2014, kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City di Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Selain Ahmad Fikri, KPK juga memanggil empat orang saksi lainnya, Jumat (1/11/2019). Mereka adalah Adnan ST PPK Waterfront city tahun anggaran 2015-2016 di Dinas PU Kampar, Chairussyah Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar periode April 2012 - Januari 2014.

Ada juga Afrudin Amga selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Fahrizal Efendi selaku staf bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Mako Brimobda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman. "Pemeriksaan ada yang di Mako Brimob dan di Mapolda," kata Febri.

Febri mengatakan, satu saksi diperiksa untuk tersangka I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I, dan empat saksi untuk tersangka Adnan.

"KPK mengagendakan pemeriksaan 1 saksi untuk tersangka IKS dan 4 saksi untuk tersangka AN," kata Febri.

Proyek pembangunan Jembatan Waterfront City dikerjakan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dengan anggaran Rp117,68 miliar itu. Saat itu, kepala dinas dijabat Indra Pomi Nasution.

Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya mantan Bupati Kampar Jefry Noer. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Adnan dan Suarbawa diduga kongkalikong dalam proyek hingga menimbulkan kerugian negara Rp39,2 miliar. [met]

Terkini