Metroterkini.com - Merasa tidak mampu mengerjakan proyek pemeliharaan rutin paket 3 Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) di Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, Direktur CV Mas Dedy Group (MDG), Dedy terpaksa mengalihkan pekerjaan proyek tersebut ke pihak lain (pihak ke 3) yakni H.Rifiq dan Bendrik.
Padahal, sebelum penandatanganan kontrak dilakukan, hubungan kerja para pihak telah dituangkan dalam apa yang disebut kontrak jasa konstruksi dan menyanggupi apa yang telah di syaratkan.
Secara garis besar, tindakan yang dilakukan Direktur CV MDG tersebut, dianggap telah menyalahi aturan dan melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasalnya, pengalihan pekerjaan yang dilakukan Direktur CV MDG itu, tanpa sepengetahuan dan tidak mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dedy saat ditemui wartawan lama ini, membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, kalau proyek pemeliharaan rutin paket 3 (PHJD) Kecamatan Tajinan pada bulan Juni lalu, dimenangkan oleh CV miliknya. Kemudian, pengerjaan proyek PHJD tersebut di serahkan seluruhnya kepada H.Rofiq dan Bendrik.
"Iya benar, CV saya sebagai pemenng lelang pengerjaan proyek PHJD di Kecamatan Tajinan saat itu, kemudian dikerjakan oleh H.Rofiq dan Bendrik," aku Dedy.
Ia juga mengakui, keikutsertaan CV miliknya pada lelang tahun ini, adalah yang pertama kalinya.
"Iya, baru tahun ini saya ikut lelang, ini pengalaman pertama saya, jadi saya belum terlalu paham dengan hal ini," ujar Dedy.
Kekhawatiran akan buruknya kualitas dan kuantitas pada proyek pemeliharaan rutin paket 3 (PHJD) di Kecamatan Tajinan ini bisa saja terjadi.
Lantaran, proyek dengan harga terkoreksi dan hasil negosiasi senilai 3.7 miliar itu, dikerjakan pihak ketiga, yang belum tentu memiliki keahlian khusus.
Selain itu, pihak ketiga juga belum tentu memahami keinginan pemerintah, atau pihak ketiga memiliki kapasitas yang sama dengan penyedia barang/jasa untuk menyelesaikan pekerjaan utama.
Untuk diketahui, APBN Tahun 2019, mengalokasikan dana hibah dari Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp 500 miliar untuk PHJD dan Pemkab Malang melalui Dinas PU Bina Marga, mendapatkan kesempatan mengakses PHJD di beberapa titik dengan nominal anggaran mencapai Rp 3,4 miliar, salah satunya pemeliharaan rutin paket 3 (PHJD) yang dimenangkan CV MDG tersebut.
Program hibah ini, bertujuan untuk membantu meningkatkan tata kelola dan kualitas pemeliharaan jaringan jalan Daerah, khususnya Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Akan tetapi, Pemerintah Daerah (Pemda) akan membiayai terlebih dahulu kegiatan fisik (konstruksi) maupun non fisik, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Setelah itu, Pemerintah pusat akan melakukan verifikasi. Jika hasil pekerjaan jalan telah memenuhi standar kualitas dari Kementerian PUPR seperti yang disepakati sebelumnya dalam Project Management Manual (PMM), baru Pemerintah pusat mengganti anggaran yang dikeluarkan Daerah.
Dengan demikian, kualitas dan kuantitas menjadi prioritas dalam PHJD. Sebab, kesalahan dalam pelaksanaan dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi Pemda Kabupaten Malang dalam proses penggantian anggaran pembangunan dari pemerintah pusat tersebut. [al/sen]