Polres Asahan Gelar Operasi Zebra 2019, Ini Targetnya

Kamis, 24 Oktober 2019 | 23:00:35 WIB

Metroterkini.com - Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Zebra 2019 secara serentak di seluruh Indonesia, salah satunya di Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan menggelar Operasi Zebra Toba 2019 di depan kantor Satlantas Polres Asahan, jalan Cokroaminoto, Kota Kisaran, Asahan, Kamis (24/10/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan dari mulai pagi hingga malam hari tersebut, dimulai dari tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 5 November 2019 nanti.

Saat ditemui diruang kerjanya, Kasat lantas Polres Asahan, AKP Rusbenny mengatakan ada 8 sasaran prioritas penindakan pelanggaran yang akan dilakukan, diantaranya : 

1. Menggunakan HP saat mengendarai.

2. Mengemudi dalam keadaan mabuk.

3. Tidak menggunakan helm SNI

4. Diluar batas kecepatan

5. Melawan arus lalu lintas

6. Mengemudi dibawah umur

7. Tidak menggunakan safety belt

8. Menggunakan lampu rotator/strobo.

Namun, Rusbenny menjelaskan menyesuaikan dengan kondisi di kota Kisaran terkait masih banyaknya pengguna kendaraan yang cenderung melawan arah, seperti di jalan Sisingamangaraja dan jalan Bakti, kota Kisaran, Asahan.

"Wilayah kita ini cendrung banyak yang melawan arus yang berada di Jalan Singa, dan jalan Bakti, jadi nanti saya konsentrasikan anggota ke sana", ungkapnya.

Dalam kegiatan yang akan dilaksanakan selama 14 hari tersebut, Rusbenny juga menambahkan prioritas yang akan difokuskan juga terhadap pengendara dibawah umur.

Jadi, selama pelaksanaannya nanti, petugas akan melakukan tindakan kepada pelanggar yang kasat mata, artinya pengendara yang tidak menggunakan helm, bergoncengan tiga dan kenalpot blong akan diberi sanksi tilang oleh petugas Satlantas Polres Asahan.

"Saya menyesuaikan dengan daerah kita di sini, sebab melawan arus itukan bisa membahayakan yang searah. Jadi, sanksinya ditilang", ungkapnya.

Mengakhiri perbincangan dengan awak media, Rusbenny menyampaikan himbauan kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. (Tums)

Terkini