Bupati Pelalawan Diperiksa Terkait Izin Perkebunan

Kamis, 03 Oktober 2019 | 21:35:08 WIB

Metroterkini.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memeriksa Bupati Pelalawan Muhammad Harris terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Pelalawan, Riau.

Pemeriksaan Harris, Kamis (3/10/2019), terkait pemberian izin usaha perkebunan kepada sejumlah korporasi di wilayah Pelalawan. Penyidik juga mendalami upaya pemerintah daerah menegakkan regulasi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh korporasi yang telah mendapatkan izin.

Kepolisian berharap semua pihak, baik kementerian dan pemda, bisa sama-sama menegakan aturan. Sehingga kasus karhutla tidak terjadi lagi.

Hingga saat ini polisi sudah menetapkan 11 korporasi dan 325 nama sebagai tersangka. Sebelas korporasi yang sudah dalam proses penyidikan ini tersebar di Pulau Kalimantan dan Pulau Sumatera.

Tersangka kasus ini terancam kurungan satu sampai lima tahun atau denda mencapai Rp 15 miliar jika terbukti bersalah. [bst-mer]

Terkini