Kasatlantas Polres Bintan : Jangan Patuh Saat Operasi

Jumat, 13 September 2019 | 15:18:46 WIB

Metroterkini.com - Berakhirnya masa Operasi Patuh Seligi 2019 yang di laksanakan mulai dari tanggal 29 Agustus sampai 11 September 2019, bukan berarti pengendara dan pengemudi bebas dari kelengkapan dan surat-surat kendaraan. Tujuan Operasi adalah mengajak masyarakat patuh berlalu lintas dan ziro lakalantas tentunya. 

Demikian Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Cut Putri Amelia Sari menghimbau warga masyarakat agar tetap melengkapi surat surat berkendaraan dan perlengkapan yang di wajibkan seperti kendaraan roda dua tetap harus memakai helm. 

"Operasi atau razia yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian hanya sebatas mengingatkan pengendera untuk melengkapi peralatan dan surat surat pengendara dengan tujuan untuk keselamatan dalam mengendarai kendaraan bermotor. Warga jangan patuh saat dilakukan razia atau saat operasi tapi harus patuh juga setelah dilaksanakan operasi lalulintas. Karena tujuan dilaksanakannya operasi patuh Seligi tersebut untuk mengingatkan warga masyarakat begitu pentingnya keselamatan dalam berkendara," jelasnya.

Warga masyarakat harus belajar dari kejadian kecelakaan yang sudah pernah ada setidaknya warga bisa mematuhi perlengkapan berkenderaan untuk mengantisipasi resiko kecelakaan dalam berkenderaan.  Karena peraturan berkendera itu bukan untuk kepentingan saat razia atau operasi tapi untuk keselamatan pengendara itu sendiri.

Sementara jumlah pelanggaran yang terjadi  selama operasi patuh Seligi 2019  Satlantas Polres Bintan sebagaimana yang dijelaskan oleh Kasatlantas  Polres Bintan melalui Ipda Florensia Kanit patroli Satlantas Polres Bintan untuk kederan bermotor roda dua  dengan jumlah  tilang 203, teguran : 111, Tidak pakai helm 36, melawan arus 9, menggunakan hp saat berkendara 2, berkendara di bawah umur 2, tidak membawa/memiliki surat-surat  kelengkapan berkendara (SIM dan STNK) 110.

Sementara untuk R4 Mobil dan Kendaraan Khusus melawan arus 4, berkendara di bawah pengaruh alkohol 1, melebihi batas kecepatan 2, Berkendara di bawah umur 2, tidak gunakan safety belt 5 dan tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara 30.

Khusus di wilayah Bintan warga masyarakat sudah mulai memahami dan mematuhi aturan dalam berkendaraan meskipun masih ada beberapa masyarakat yang masih melanggar beberapa aturan dalam berkenderaan.

Satlantas Polres Bintan selalu mengimbau warga tetap mematuhi aturan dalam berkenderaan bukan saja pada saat ada operasi saja tapi setiap hari selalu kita lakukan patroli dan memberikan arahan kepada masyarakat. [asyiri]

Terkini