Metroterkini.com - Penyerahan petikan surat keputusan pengangkatan Dokter, Bidan dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Kabupaten Asahan tahun 2019 diselengarakan di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan. Kamis (22/8/2019).
Dalam kesempatan itu, Plt Bupati Asahan, Surya menegaskan kepada CPNS untuk mengingat 6 perintah, diantaranya 1. Laksanakan tugas dan tanggungjawab dengan penuh tanggungjawab dan dedikasi yang tinggi, 2. Selalu mengutamakan profesionalisme dalam bekerja, 3. Pelihara selalu integritas dan wibawah pemerintah, 4. Loyal kepada pimpinan dan cepat menyesuaikan diri dengan lingkungan unit kerja, 5. Tingkatkan terus motivasi dan etos kerja, 6. Hindari berbagai cobaan dan godaan negatif.
Kemudian, sesuai peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. CPNS yang telah menjalankan masa percobaan selam 1 tahun dan paling lama 2 tahun dapat diangkat menjadi PNS.
Namun, Pemkab Asahan memiliki ketentuan agar CPNS dapat diagkat menjadi PNS, diantaranya 1. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik, 2. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS, 3. Telah lulus pendidikan pelatihan dasar.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan, Perwakilan Inspektorat Kabupaten Asahan dan Perwakilan Bappeda Kabupaten Asahan. [Tums]