Korupsi Honor Pendamping Desa, 3 PNS Inhu Diadili

Kamis, 22 Agustus 2019 | 17:00:55 WIB

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru Riau, mengadili tiga pegawai negeri sipil dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dalam perkara tindak pidana korupsi Honor Tenaga Pendamping Desa dan Dana Transportasi Pendamping Desa.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (22/8/19) siang, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Riau, dengan tiga terdakwa yaitu Suratman, mantan Kepala BPMD Kabupaten Inhu (sekarang Dinas PMD). Kemudian Syafri Beni, mantan Sekretaris BPMD dan Bariono selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan (PPTK). 

Dalam perkara ini, terdakwa Suratman yang dikenakan status tahanan kota oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu. Dikarenakan terdakwa menderita sakit ginjal itu, juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada majelis hakim, sembari memperlihatkan bukti atau surat keterangan dari dokter.

Atas permohonan terdakwa ini. Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu akan mempertimbangkannya. Dan selanjutnya majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut untuk membacakan dakwaan perkara terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Berman Ginting dan Rionald Napitupulu menyampaikan, perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi pada tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 lalu. Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan penyelewengan dana untuk honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa pada Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) berprestasi di wilayah Kabupaten Inhu.

"Perbuatan ketiga terdakwa yang telah merugikan keuangan negara Rp 1.9 M lebih itu, dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang Undang no 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi," terang jaksa. [***]

Terkini