Karyawan PT Padasa di Kampar Perkosa Anak Dibawah Umur

Sabtu, 03 Agustus 2019 | 23:27:14 WIB

Metroterkini.com - Oknum karyawan PT Padasa Enam Utama diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur. Tersangka adalah IP alias IW (40) yang beralamat di Afdeling III PT Padasa Enam Utama Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar. 

Tersangka IW ditangkap pada Kamis (1/8/2019) sore saat berada di salahsatu rumah makan di Kelurahan Batubersurat. 

Sebelumnya IW dilaporkan kepada pihak kepolisian di Polres Kampar pada tanggal (22/7) lalu, karena tersangka telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap CA yang baru berusia 13 tahun. 

Peristiwa berawal pada Kamis (18/7/2019) sekira pukul 18.00 WIB, saat itu ayah korban (pelapor) bersama istrinya baru pulang dari rumah sakit dan mendapati anaknya CA (korban) dalam keaadaan pucat dan ketakutan. 

Selanjutnya ibu korban menanyai anak gadisnya itu “Kenapa kamu nak ?“ namun tidak dijawab oleh korban, setelah ditanyai kembali lalu korban menangis sambil memeluk ibunya. 

Kemudian ibu korban bertanya lagi "Apakah ada laki-laki yang menggangu kamu nak?" Lalu Korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi secara paksa oleh tersangka IW. 

Pengakuan korban ini kemudian diceritakan kembali kepada ayah korban (pelapor), lalu ayah korban memanggil IW dan menanyakan masalah ini namun yang bersangkutan tidak mengakuinya. 

Atas kejadian ini, pelapor selaku orang tua korban merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian di Polres Kampar pada Senin (22/7/2019) untuk pengusutannya. 

Menindaklanjuti laporan ini, korban divisum di RSUD Bangkinang. Hasil pemeriksaan ditemukan kerusakan selaput dara korban. 

Berdasarkan kedua alat bukti tersebut, Kamis (1/8/2019) tersangka yang sedang makan di salah satu rumah makan di Kelurahan Batubersurat, lalu tersangka ditangkap dan langsung digiring ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim AKP Fajri saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Fajri bahwa tersangka IP alias IW telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [***]
 

Terkini