Melalui Kepatuhan Wajib Pajak Dongkrak Pembangunan Daerah

Kamis, 01 Agustus 2019 | 19:03:33 WIB

Metroterkini.com - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang menggelar acara Gathering Wajib Pajak 2019 disejalankan dengan Sosialisasi dan Dialog tentang Perpajakan Daerah yang dibuka secara resmi oleh Walikota Tanjungpinang di Restoran Nelayan Tanjungpinang, Selasa (30/7) pagi.

Dalam sambutannya Syahrul mengatakan, kemandirian suatu daerah diukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil WalikotaTanjungpinang, Hj. Rahma S.IP, Asisten, Staf Ahli, FKPD serta Kepala OPD, Camat dan Lurah dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, para undangan yang merupakan wajib pajak.

"Saat ini kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap APBD Kota Tanjungpinang relatif sangat kecil yaitu hanya sekitar 14,22 %, untuk itu pemerintah kota Tanjungpinang akan berusaha lebih maksimal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah," ucap Syahrul.

Lebih lanjut, Walikota yang akrab disapa Ayah Syahrul menjabarkan bahwa sumber pendapatan asli daerah yang terbesar adalah pajak daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembiayaan pembangunan, saat ini pemerimaan pajak daerah masih belum optimal yaitu sebesar 57,12% dari pendapatan asli daerah.

"Masih rendahnya penerimaan pajak daerah di Kota Tanjungpinang tersebut di sebabkan antara lain yaitu rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah," jelasnya.

Di akhir sambutan Ayah Syahrul, mengimbau kepada para pengusaha yang memiliki kewajiban perpajakan daerah untuk taat dan sadar pajak. "Mari bersama-sama menyatukan hati untuk sadar pajak, karena apabila ini dapat terlaksana dengan baik, maka kita telah ikut memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah Kota Tanjungpinang, serta ikut membantu percepatan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Tanjungpinang," tutup Syahrul.

Sementara itu, Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Hj. Riany, S.Sos,MM dalam laporannya mengatakan pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang di gunakan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pembangunan yang seusai sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009.

"Pemerintah terus meningkatkan pendapatan daerah dengan cara meningkatkan wajib pajak yang aktif, kepatuhan, kualitas pelayanan, pengawasan secara intensif, pemeriksaan, penagihan, serta penegakan hukum, tujuan terlaksananya gathering wajib pajak 2019, di antaranya menjalin komunikasi yang baik antara wajib pajak dan Pemerintah kota Tanjungpinang dalam hal ini", pungkas Ria.**

Wartawan : Asyri.
Super    : Humas dan Protokol Serdako Tanjungpinang.

Terkini