Korupsi Dana Desa, Kades Papahan Ditahan Kejari Kaur

Selasa, 16 Juli 2019 | 18:10:28 WIB

Metroterkini.com. Pihak Kejaksaan Negeri Kaur (Kejari) resmi menetapkan  Kepala Desa Papahan Kecamatan Kinal berinisial As(42) sebagai tersangka Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018.

Untuk diketahui dalam persoalan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Papahan ini, ada 11 orang saksi yang diperiksa, Kades Papahan, Perangkat serta BPD Desa Papahan.

Ada beberapa item dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Papahan di antaranya pembangunan fisik sumur bor, tower, bak mandi, serta tempat penampungan air.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif tersangka As langsung ditahan dibawa ke Lapas Bengkulu untuk lebih memudahkan pemeriksaan lebih lanjut."ujar Douglas P Nainggolan, SH.MH.

Lanjut Kejari Kaur, yang bersangkutan tersangka As terbukti melakukan Korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp. 200 Juta lebih,  dari pagu anggaran DD tahun 2018 sebesar Rp. 800 Juta," tegas Kejari Kaur,  Selasa 16 Juli 2019.

Hasil pantauan lapangan Jurnalis Metro Terkini, pemeriksaan sudah dilakukan oleh pihak Kejari Kaur Dana Desa (DD) Desa Papahan tahun 2018 ada yang tidak selsai.

Setelah selsai menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus, Kades Papahan Kecamatan Kinal langsung di giring menuju mobil tahanan, langsung di bawa ke Lapas Bengkulu. [ferry]

Terkini