MK Bisa Lebih Cepat Putuskan Sidang dari Jadwal

Senin, 24 Juni 2019 | 14:57:28 WIB

Metroterkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum pembacaan putusan PHPU Pilpres 2019 yang dijadwalkan pada Jumat (28/6). Namun pembacaan putusan itu bisa dilakukan lebih cepat dari jadwal semula.

Jubir MK Fajar Laksono mengatakan putusan sengketa Pilpres bisa dibacakan lebih cepat jika semua sudah dianggap selesai dalam RPH sembilan hakim konstitusi yang sudah dilakukan sejak pagi ini pukul 09.00 WIB.

"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," katanya saat diwawancara di ruang kerja Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (24/6) dikutip Antara.

Menurut Fajar tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres 2019 yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat (14/6) telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor.

Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul, kata Fajar, saat ini sedang dinilai dan dibahas dalam RPH untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.

Agenda RPH perdana yang dimulai hari ini diikuti oleh seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup. Sejak pagi tadi, kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya hadir dalam agenda itu," katanya.

Fajar menambahkan jalannya sidang RPH membahas terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draft putusan yang akan diumumkan kepada publik.

Sesuai dengan ketentuan, MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak berperkara paling lambat tiga hari.

Pihak terkait yang dimaksud adalah tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohom, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak termohon, serta tim hukum Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin selaku pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku pihak pemberi keterangan.

Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui website resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang.

Jalannya sidang RPH pada hari ini, kata Fajar, belum diketahui kapan akan berakhir. Seluruhnya bergantung pada dinamika pembahasan atas berkas fakta persidangan oleh hakim. [cnn-mer]

Terkini