Metroterkini.com - Pungutan uang pembelian komputer di SMAN 1 Perhentian Raja Kampar Riau, mendapat berbagai tanggapan. Bahkan Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Riau menilai yang dilakukan pihak sekolah termasuk pungli dan wajib dilaporkan ke pihak berwajib.
Menurut Retno Listyarti, M.Si dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sabtu (22/06/2019) mengatakan, dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan pihak sekolah melalui Komite sebesar Rp 503.000/siswa secara flat (sama) untuk seluruh siswa dan atau orang tua didiknya guna pembelian Komputer untuk pelaksanaan UNBK.
"Jadi sebenarnya tidak perlu melakukan pungutan pada siswa, dan Dana BOS kan dapat membeli komputer 5 unit untuk setiap tahunnya. Kalau UNBK tidak bisa dilakukan, jangan dipaksakan. Namun kalau sebuah kerelaan orang tua siswa memberikan secara ikhlas dan sesuai prosedur itu bisa saja," ujarnya pada media
Listyarti menambahkan, kalau jumlah yang diminta oleh pihak sekolah kepada siswa dan atau orang tua didik sama itu namanya pungutan. "Sebenarnya kalau seperti ini harusnya dilaporkan kepada Saber Pungli".
"Nanti mereka semua yang akan melakukan proses karena mereka punya team penyelidikan juga, Saber Pungli Rp 10.000 aja dikejar apalagi ratusan ribu seperti ini. Kalau ke KPAI kan memang tidak bisa melaporkan semacam ini, karena tidak memiliki kewenangan dalam pemeriksaan keuangan melainkan Saber Pungli dan Inspektorat dimana wilayah berada serta Inspektorat Kemendikbud," jelasnya.
Menurut Listyarti lagi, pihak Komisi Perlindungan Anak (KPAI) sangat perihatin atas peristiwa dugaan pungutan yang sama telah terjadi pada siswa dan atau orang tua didik. "Kami menyarankan pihak yang dirugikan untuk dapat melaporkan kepada pihak Saber Pungli dan Inspektorat. Agar di tindak tegas pihak penegak hukum, sehingga peristiwa seperti ini tidak menjadi contoh sekolahan lain dan Presiden buruk dalam dunia Pendidikan." ujar Retno. [Ismail]