Metroterkini.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 16 permohonan sebagai pihak terkait untuk sidang gugatan Pilpres Pemilu 2019. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.
"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau pihak terkait sebagaimana yang disampaikan kemarin persoalan semacam itu tidak dapat diterima," ujar Anwar saat membuka sidang lanjutan gugatan pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Anwar menyebut sebanyak 15 permohonan sebagai pihak terkait ini disampaikan pada saat sidang pendahuluan gugatan pilpres. Sedangkan satu permohonan lain disampaikan pada hari ini.
"Jadi ada 16, kemarin ada 15 tambah satu lagi," tuturnya.
Diketahui, saat ini MK tengah mengelar sidang lanjutan gugatan Pilpres. Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak KPU, Bawaslu, dan tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin. [***]