Polres Asahan Amankan Oknum Kadus Pungli SKT

Ahad, 12 Mei 2019 | 04:20:35 WIB

Meteoterkini.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan seorang Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, Sungai Kepayang, Asahan bernama Ahmad Khazali pada malam hari tanggal 8 Mei 2019 terkait pungutan liar (pungli).

Dalam konfrensi Pers, Kapolres Asahan, AKBP. Faisal F. Napitupulu, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Ricky Peripurna Atmaja mengatakan penangkapan tersangka atas dasar laporan masyarakat dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan kasus pungli, pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diajukan oleh salah seorang warganya. Sabtu, (11/5/2019).

"Info pungli ini sudah lama, hanya masih ada kendala teknis dilapangan, sehingga baru 8 Mei dilakukan OTT" ungkapnya.

Selanjutnya, dari tangan tersangka di amankan 1 buah surat keterangan tanah nomor 590/15/PSB/SKT/2019 tanggal 18 Januari 2019 atas nama Sultoni dan uang sebesar Rp. 5 juta untuk kepentingan pengurusan surat tanah.

"Bahwa masyarakat yang akan mengurus surat penerbitan keterangan kepemilikan tanah dimintai uang sebesar 5 juta. Jika tidak diberi, maka surat keterangan tanah tidak jadi" ungkapnya.

Selain menemukan barang bukti uang tunai, petugas juga mendapati 1 buah buku kwitansi yang di dalamnya tertulis "uang lima juta untuk infaq pondok pesantren Tahfiz Quran Pematang Sei Baru" tertanggal 8 Mei 2019.

Kemudian, setelah menjalani proses pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pungli atas perintah Kapala Desa (Kades) Pematang Sei Baru berinisial HP. Terkait informasi dari tersangka tersebut, kini Kades Pematang Sei Baru menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Asahan.

"Untuk keterlibatan kades masih dalam penyelidikan. Mengenai penahanan kades masih menunggu hasil pemeriksaan" ungkapnya mengakhiri. [Tums]

Terkini