Plt Bupati Asahan : Ramadhan Pulang Kantor Pukul 15.45 Wib

Sabtu, 04 Mei 2019 | 13:31:01 WIB

Metroterkini.com - Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 394 tahun 2019 tanggal 16 April 2019 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 H. Sabtu, (4/5/2019).

Maka dari itu, Plt. Bupati Asahan, Surya melalui surat nomor 800/1636 pada tanggal 3 Mei 2019, menginstruksikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyesuaikan waktu pelaksanaan jam dinas selama bulan ramadhan 1440 H/2019 M untuk dipedomani dan dilaksanaka oleh seluruh jajaran PNS di Pemerintah Kabupaten Asahan.

Dimana jam dinas tersebut, diantaranya hari Senin hingga Kamis, apel pagi pada pukul 08.00 Wib, istirahat pada pukul 12.30 Wib hingga pukul 13.00 Wib dan pulang dinas pada pukul 15.45 Wib.

Untuk hari Jumat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan apel pagi pada pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 11.30 Wib.

Kemudian, selama bulan suci ramadan kegiatan apel sore ditiadakan.

Disamping itu, Plt. Bupati Asahan menghimbau kepada seluruh PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Asahan menghormati PNS yang sedang menjalankan ibadah puasa. [tums]

Terkini