Dituduh Provokator, Oliong Laporkan Idroes Soehuri

Ahad, 28 April 2019 | 10:58:32 WIB

Metroterkini.com - Salah warga Samin (36 tahun) alias Oliong, jalan Udang Dusun Timur, RW 0.3/RT0.5 Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau, melaporkan seorang warga terkait dugaan pencemaran nama baik.

Samin alias Oliong membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Idroes Soehuri dengan bukti alat rekaman melalui sambungan selulernya, dengan salah seorang bernama Iwan, salah seorang staf Kantor Camat Pasir Limau Kapas, saat  terlapor menghubungi Iwan.

Kejadian berawal pada Minggu 24 Februari 2019, atas peristiwa tersebut Oliong merasa tidak terima dengan bahasa yang dilontarkan kepadanya.

Hal itu dikatakan oleh Oliong kepada beberapa awak media, saat ditemui usai melapor pengaduannya di Polsek Panipahan, pada 21 April 2019. 

Lebih Lanjut sebut Oliong, ia telah membuat laporan pengaduan  ke Polsek Panipahan  dengan terlapor Idroes Soeri.

Dimana atas  laporan atau pengaduan adalah atas nama Idroes dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di sambungan seluler.

Oliong  menambahkan, Idroes telah melakukan pencemaran nama baik kepadanya melalui sambungan seluler miliknya (Idroes) dan menuduhnya sebagai provokator,

Oliong juga menunjukan bukti kepada beberapa awak media dan kasus tersebut berawal dari pangkalan minyak milik H.Idroes. Dimana pangkalan minyak milik H. Indroes berada ditengah lingkungan masyarakat, dan pernah hampir terjadi kebakaran. Karena itu warga meminta melalui aparat desa untuk meminta memindahkan pangkalan itu.

Belakangan, menurut H, Idroes ide pemindahan itu adalah dari Oliong yang diduding telah memprovokasi masyarakat, sehingga kasusnya dilaporkan ke polisi. [mus]

Terkini