Dua Warga Sumut Terciduk Simpan Ganja di Rokan Hilir

Jumat, 05 April 2019 | 17:10:19 WIB

Metroterkini.com - Jajaran Polres Rokan Hilir, berhasil mengamankan 40 Kg daun ganja kering siap edar di jalan  Antara Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir Riau.

Kapolres Rokan Hilir melalui Waka Polres Kompol Dr. Wawan, SH, MH, Jumat (05/04/2019) menyampaikan kronologis berawal pada Kamis tanggal 04 April 2019, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir yang sedang berada di Wilayah Kec. Bangko Pusako mendapatkan informasi dari masyarakat .

Menurut informasi ada orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Jln. Antara Kep. Bangko Bakti Kec. Bangko Pusako Kab.Rokan Hilir. 

Selanjutnya sekira jam 11.00 Wib, Tim Opsnal  membuat rangkaian penyelidikan terhadap informasi tentang akan adanya transaksi narkotika jenis daun ganja kering tersebut. Seterusnya Tim Opsnal menuju ke Jln. Antara desa Bangko Bakti Kec.  Bangko Pusako dan melakukan serangkaian upaya penyelidikan di TKP.

Kemudian saat melakukan pengintaian, sekira jam 15.30 Wib, Tim Opsnal melihat seorang orang laki-laki dan perempuan sedang berdiri disimpang Jalan Antara dengan ciri-ciri orang dan mobil yang pas dengan informasi yang di peroleh Tim Opsnal, kemudian introgasi kepada kedua terlapor dan kemudian kedua orang terlapor mengaku dan menunjukan dimana barang bukti ganja disimpan.

Masih menurut Waka Polres, yang didampingi Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, saat menuju ke tempat barang bukti ganja di simpan, 2 orang dari teman terlapor melarikan diri saat polisi datang , kemudian di temukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) paket besar yang dilakban warna coklat berisikan diduga daun ganja kering, 

Dari hasil interogasi, ganja itu berasal dari Aceh yang akan dibawa ke Bagan Batu Rohil. Kemudian barang bukti dan 2 orang terlapor dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.

Terlapor adalah MW, (33) warga jalan Kel.  Beras Basah Kec. Pangkalan Susu Kab.  Langkat Sumut  dan NS (PR, 36 tahun), warga Jln. Kutilang Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab. Serdang Berdagai Sumut.

Keduanya saat ini diamankan di Polres Rokan Hilir bersama 40 (empat puluh) paket besar ganja kering yang dilakban warna coklat (40 kilogram) serta 1 unit mobil daihatsu Xenia warna Silver. [mus]

Terkini