Diputuskan Pacar, Video Call Asusila Mahasiswi Disebarkan

Senin, 01 April 2019 | 19:36:22 WIB

Metroterkini.com - Seorang mahasiswa di Banda Aceh, WS (22) ditangkap polisi karena diduga telah menyebarkan video call asusila mantan pacarnya WI, yang juga berstatus mahasiswi, melalui akun media sosial pribadinya. 

Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/03/2019). “Pelaku WS ditangkap setelah mendapat laporan dari korban WI,” kata Iptu Iskandar Muda, Kanit Tipiter, Polresta Banda Aceh, Senin (1/4/2019). 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Iskandar, video call asusila tersebut direkam saat mereka masih berstatus pacaran. 
“Sebelumnya pelaku dan korban statusnya pacaran selama setahun, namun setelah hubungan mereka putus, video asusila tersebut disebar melalui akun media sosial pada November 2018,” kata Iskandar. 

Saat diperiksa, pelaku mengaku meyebarkan video call asusila mantan pacarnya itu lantaran sakit hati tak terima diputuskan oleh korban WI. 

“Motifnya sakit hati, karena diputuskan hubungan oleh pacarnya, tidak ada unsur pemerasan,” sebut dia. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku dijerat dengan tindak pidana ITE Pasal 45 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. [***]

Terkini