Terdakwa Sabu Bantah Keterangan Saksi Verbalisan

Rabu, 06 Maret 2019 | 13:55:57 WIB

Metroterkini.com - Meidis Aryanto Bin Masril (alm) dan Eko Sudiarno Bin Sukirman terdakwa dalam perkara shabu membantah keterangan Faisal, saksi verbalisan (saksi penyidik) dari Sat Narkoba Polres Bengkalis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (5/3/19). Sedangkan terdakwa Sunardi dan Safrizal hanya diam.

Bantahan tersebut disampaikan Meidis dan Eko usai menyaksikan rekaman saat terdakwa Eko Sudiarto diintrogasi penyidik saat ditangkap di Kamar 05 B, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis yang ditayangkan dipersidangan. 

Usai menyaksikan tayangan tersebut, penasehat hukum terdakwa Eko Sudiarto, Dwipa Dalius mempertanyakan proses penyidikan yang tidak komprehensif oleh penyidik. Dimana kliennya tidak dikonfrontir dengan nama-nama yang disebutkan saat diintrogasi yang dalam tayangkan tersebut sudah ditangkap. 

"Apakah saudara selaku penyidik mengkonfrontir terdakwa dengan nama yang sebutkan tersebut," tanya Dwipa. 

"Tidak," jawab saksi. "Harusnya dikonfrontir," kata Dwipa yang terlihat kurang puas dengan proses penyidikan terhadap kliennya. 

Sementara  Meidis Aryanto anggota Polres Bengkalis yang diduga jaringan Eko juga menunjukan kekesalannya terhadap penyidik. Karena mengaitkan dirinya dengan jaringan Eko.

"Kalau ada tersangka Narkoba yang tertangkap selalu dikaitkan dengan saya. Saya jadi tak nyaman bekerja. Siapa yang tahan kalau dicurigai terus," kata Meidis, anggota Polres Bengkalis berpangkat Brigadir itu. 

Namun, semua keberatan terdakwa tidak menggoyahkan saksi. "Saya tetap dengan keterangan saya," kata Faisal, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Zia Ul Jannah Idris, karena ada bantahan dari terdakwa Eko dan Meidis.

Terhadap semua keberatan yang disampaikan terdakwa atas keterangan saksi, majelis hakim menyarakan agar dimasukannya dalam pembelaan. "Semua keberatan terdakwa nanti dimasukan dalam pembelaan," kata Zia Ul Jannah Idris.

Terbongkarnya dugaan sindikat pedagangan shabu ini berawal ketika pada hari pada Jum'at 9 November 2018 sekitar jam 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis, menangkap Safrizal alias Ijal Bin Tabri yang diduga bandar shabu. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya seberat 2,27 gram shabu yang terdiri dari 1 kotak plastik warna kuning yang berisikan 1 paket besar dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok merk gudang garam warna merah yang didalamnya 1 paket besar Narkotika jenis shabu, 2 paket kecil narkotika jenis Shabu, 2 buah sendok terbuat dari kertas, 1 bungkus plastik klip bening yang berisi beberapa bungkusan dengan berbagi ukuran untuk membungkus Narkotika, 1 buah gunting pres, 1 lembar plastik bening pembungkus Narkotika, 1 buah Bong, 1 unit Hp Nokia warna kuning dan uang tunai Rp195 ribu.
Pengakuan terdakwa shabu tersebut diperolehnya dari Sunardi.

Sekitar pukul 14.30 WIB, pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Bengkalis mengamankan Sunardi Bin Zahir (dalam berkas terpisah), di Gang Nazmar, Jalan.Pramuka RT.002 RW.003 Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis. Dari Sunardi diamankan barang bukti, 4 paket Narkotika jenis shabu seberat 0,55 gram, 1 buah gunting pres, 1 buah Hp merk Nokia 110 warna hitam, 1 buah mancis warna merah jambu, 1 buah sendok shabu dan 2 buah Plastik.

Saat diinterogasi Sunardi (dalam berkas terpisah) mengakui ada menyerahkan shabu kepada Safrizal. Menurutnya, shabu tersebut didapat dari Eko Sudiarno warga binaan Lapas Kelas II A Bengkalis.

Kemudian, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap Eko Sudiarno di Kamar 05 B, Lapas kelas II A Bengkalis, tempat Eko ditahan dalam perkara shabu sebelumnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam yang diduga digunakan terdakwa untuk menghubungi terdakwa Sunardi Bin Zahir.

Saat diintrogasi, Eko mengakui ia menyuruh Sunardi untuk mengambil shabu dalam kotak rokok Sampoerna yang dalam dakwaan diletakan Meidis di pagar depan Masjid Kelurahan Rimba Sekampung. 

Hal ini juga diungkap terdakwa Sunardi ketika diinterogasi, bahwa shabu tersebut berasal dari terdakwa Meidis Aryanto (dalam berkas terpisah) atas suruhan Eko. 

Perkara ini terus dikembangan. Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian menangkap Meidis Aryanto saat tengah piket di Pos Penjagaan Polres Bengkalis, Jalan Pertanian. Dari Meidis diamankan barang bukti 1 unit Hp Android Merk Oppo warna hitam dan 1 unit Hp Nokia warna biru didalam kantong celana bagian depan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Aci Jaya Saputra disebutkan bahwa pada hari  Rabu tanggal 08 November 2018 sekira pukul 16.00 WIB, Eko Sudiarno (dalam berkas terpisah) menghubungi dirinya lewat telepon genggam. 

"Bang, kata pak jon, abg ada bahan (shabu) dah lewat apa belum," kata Eko. "Belum," jawab Meidis.

Eko kemudian menanyakan harganya. "Berapa (harganya) bang," tanya Eko. "15 (Rp15 juta)," jawab Meidis. 

Kemudian Eko Sudiarno menjawab, lagi. "Ya, udah nanti duitnya aku kirim," ujar Eko. "Ya, udah ambillah suruhlah orang mu ambil disebelah mesjid rumah putih bertingkat antara pagar dengan trotoar tepi Jalan Rimbas," kata Meidis menggambarkan lokasi pengambilan paket tersebut. "Oke bang," ujar Eko.

Eko Sudiarno kemudian menghubungi Sunardi untuk mengambil Narkotika jenis shabu ditempat yang ditentukan Meidis. 

Sebagian shabu tersebut diserahkan Sunardi kepada Safrizal. Namun, pada Jum'at 9 November 2018 sekitar jam 14.00 WIB, Safrizal tertangkap dengan barang bukti 2,27 gram. Sekitar 30 menit kemudian Sunardi pun tertangkap berikut barang bukti shabu seberat 0,55 gram.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) laboratoris Kriminalistik No. LAB.13712/NNF/2018 dan BAP laboratoris Kriminalistik No. LAB.13709/NNF/2018 tanggal 19 November 2018, baik barang bukti milik Safrizal maupun Sunardi dinyatakan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-undang RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, Safrizal dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Sunardi dikenakan Pasal  114 ayat (1) dan terdakwa Eko Sudiarno melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara terhadap Meidis dilakukan pengujian (tes) Urine oleh Pusat laboratorium forensik Polri Cabang Medan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB.13714/NNF/2018. Tanggal 19 November 2018, disimpulkan bahwa Urine Meidis Aryanto Bin Masril Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-undang RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Untuk itu, Meidis diancam pidana Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan minggu depan. [rudi]

Terkini