Metroterkini.com - Salah seorang saksi pelapor kasus 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani, mencabut keterangannya yang tertuang di BAP. Saksi bernama Eko Pujianto dari koalisi bela NKRI ini berdalih, terdapat kalimat yang tidak sesuai di dalam BAP tersebut.
"Saya cabut keterangan itu, sesuai dengan video yang ada," kata Eko Pujianto kepada Majelis Hakim R Anton Widyopurnomo di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2/2019).
Saat ditanya oleh kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian terkait video vlog, Eko pun menjawab tidak tahu. "Saya tidak tahu soal IT," kata Eko.
Eko hanya mengakui dirinya berinisiatif melaporkan video vlog tersebut karena ada kata-kata idiot yang membuat orang tersinggung. "Saya melaporkan ujaran kebencian karena tidak sesuai dengan inisiatif saya," ujar Eko.
Tak hanya itu, Eko juga berkelit saat ditanya suami Mulan Jameela terkait keluarnya kata-kata hancurkan Ahmad Dhani saat berorasi di luar Hotel Majapahit, 26 Agustus 2018 lalu. Eko mengaku dirinya sedang tidak ada di lokasi.
"Saya tidak mendengarkan karena saat itu saya balik ke rumah. Kemudian saya balik menanyakan bener ta ada Dhani di Hotel Majapahit," ujar Eko.
Dhani pun menilai laporan yang disampaikan Eko sarat dengan kebohongan. Hal itu nampak dari keterangan saksi yang tidak pada ranah pendapat hukum dan terkesan bertele-tele.
"Keterangan saksi bohong. Bukan pada pendapat hukum, melainkan berbeda pandangan politik lalu kemudian melaporkan saya," tandas Dhani. [dtk]