Metroterkini.com - Marsita alias Ita Binti Sumarno calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti, menangis saat duduk di kursi "pesakitan" Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (25/2/19) siang, dalam perkara dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.
Marsita yang didampingi kuasa hukumnya, Bony Nofrizal, SH, menangis usai sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU), Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Tiga orang saksi yang dihadirkan, masing-masing, Ketua Bawaslu Kabupaten Meranti, Syamsurizal, Ketua Panwascam, Rudi Kurniawan dan anggota Panwascam Chanifudin, itu menyudutkan terdakwa.
Selain Marsita, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kepulauan Meranti juga menetapkan tim kampanye Marsita, Fajriah M alias Ria Binti Alm Mukhsin sebagak terdakwa (dakwaan terpisah).
Sidang pelanggaran kampanye pemilihan umum (Pemilu) ini dipimpin Hakim Ketua Majelis, Annisa Sintawati didamping dua hakim anggota, Rizki dan Wimmi D Simarmata.
Dalam dakwaanya, JPU memaparkan, dugaan pelanggaran kampanye Pemilu tersebut terjadi pada Rabu (9/1/19) lalu, sekitar pukul 15.17 WIB. Saat itu, terdakwa melakukan pertemuan dan tata muka (berkampanye) dengan ibu-ibu majelis taklim Desa Batang Malas, disalah satu ruangan MTs Raudhatul Hidayah Jalan K.H Khumaidy RT.03 RW.01, Desa Batang Malas, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam pertemuan itu, Fajriah selaku tim kampanye membagikan kalender, kartu nama dan stiker kepada 20 orang ibu-ibu majelis taklim yang hadir.
Kampanye yang dilakukan Marsita Caleg Partai Gerindra nomor urut 2, daerah pemilihan (Dapil) 3, Kabupaten Kepulauan Meranti itu, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, berawal pada sekira bulan Desember 2018 terdakwa Marsita datang kerumah saksi Muntasiah yang merupakan adik sepupunya di Jalan Pelajar Gg. Pelajar RT.01 RW.05, Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tujuan bersilaturahim.
Kepada Muntasiah, Marsita menayakan apakah ada saudara (famili) yang tinggal di Batang Malas. Jika ada, ungkap Marsita, ia mau silaturahmi dan memperkenalkan diri sebagai caleg kepada saudaranya di Batang Malas.
Ternyata ada saudaranya yang tinggal di Batang Malas. Untuk itu, Marsita minta saksi Muntasiah mengatur jadwal pertemuan.
"Kapan bibik bisa?," tanya terdakwa. "Bibik bila-bila (kapan saja) bisa," jawan saksi. Setelah itu terdakwa Marsita pulang dari rumah Muntasiah.
Selanjutnya pada bulan Desember tahun 2018 terdakwa Marsita dan Fajriah dan Muntasiah mendatangi familinya yang bernama Maryati di Jalan Al Mujahidin RT.01 RW.01, Desa Batang Malas, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Karena belum kenal, Maryati pun bertanya kepada Muntasiah tentang Marsita.
"Ini (Marsita) siapa?," tanya Maryati. "Ini Marsita, kakak aku anaknya kang Marno," jawab Muntasiah.
Marsita, Fajriah dan Muntasiah kemudian duduk didalam rumah Maryati. Dan terdakwa Marsita memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah Calon Legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
"Buk, bisa gak kumpulkan ibu-ibu disini," kata Marsita meminta Maryati menjembatani kegiatannya dengan kaum ibu di Batang Malas.
"Aku ga bisa, soalnya lagi banyak kerja. Kalau mau ketemu ada ibu-ibu pengajian hari Rabu, tapi bisa ketemu setelah pengajian, tak payah ngundang. Tapi, harus sowan dulu sama uztazah Zainab," kata Maryati.
"Kalau buk Zainab mengizinkan, ya silahkan," tambah Maryati sembari menjelaskan bahwa tempatnya sekolahan.
Alasan Marsita ingin bersilaturahmi dengan ibu-ibu pengajian salah satu caranya berkampanye. Sehari sebelum berlangsung kegiatan pengajian, tepatnya Rabu Tanggal 09 Januari 2019 terdakwa Marsita menghubungi saksi Maryati menanyakan kesediaan ustazah Zainab menerimanya. Ternyata, Maryati sudah menghubungi Ustazah Zainab dan mengizinkan setelah pengajian.
"Saya udah izin sama ibu Zainab, katanya bisa tapi setelah pengajian," kata Maryati.
Berdasarkan keterangan Maryati, Rabu (9/1/19) siang, sekira pukul 14.45 WIB terdakwa Marsita bersama Fajriah dan Muntasiah datang ke tempat pengajian ibu-ibu Majelis Taklim Desa Batang Malas yang digelar di Gedung Sekolah MTs Raudhatul Hidaya milik Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlas.
Sebagai tambahan, di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Raudhatul Hidayah itu juga ada kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan sudah didaftarkan ke Notaris Husnalita, SH.,M.Kn dan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 29 Desember 2006 Akta yayasan pendidikan Islam Al-Ikhlas Batang Malas Nomor 50 Tanggal 17 Desember 2012.
Selain itu, sekolah tersebut juga telah memiliki Sertifikat Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) dan menetapkan bahwa sekolah / Madrasah MTs Raudhatul Hidayah dengan Nomor NPSN 69755519 alamat Jalan KH. Khumaidi Batang Malas, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau telah terakreditasi berdasarkan SK penetapan hasil akreditasi BAP-S/M Nomor : 404 / BAP-SM / KP-09 / X / 2015 Tanggal 22 Oktober 2015.
Disamping itu, juga didukung dengan sertifikat dan Piagam Penyelenggara Madrasah Tsanawiyah Nomor : Kd.04.12 / 2 / MTs.S / PP.00.5 / 0007 / 2013 Diberikan nomor tatistic Madrasah (NSM) 121214100007 Tanggal 01 April 2013 berlokasi di Jalan Hidayah Jalan K.H Khumaidi RT.03 RW.01, Desa Batang Malas, Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti .
Pada saat Marsita dan rombongan datang, kegiatan pengajian telah selesai. Kemudian terdakwa Marsita, terdakwa Fajriah, saksi Muntasiah langsung menemui ibu-ibu majelis taklim yang sudah menungggu disalah satu ruangan MTs Rudhatul Hidayah tersebut.
Pertemuan terbatas dengan ibu-ibu majelis taklim itu pun terjadi. Terdakwa Marsita duduk di bangku bagian depan menghadap kearah ibu-ibu majelis taklim sembari memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Partai Gerindra dengan nomor urut 2 Dapil III.
Sementara Fajriah yang duduk disalah satu meja kursi memegang stiker milik terdakwa Marsita. Kepada ibu-ibu pengajian, Fajriah menyampaikan bahwa Marsita adalah adiknya yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil III dari Partai Gerindra.
" Apabila, ibu-ibu mau memilih ganti presiden pilih nomor 2, dan kebetulan adik saya ini Nomor 2 partainya juga nomor 2 supaya ibu-ibu gampang mengingatnya," kata Fajriah, sembari menambahkan apabila ada seorang wanita menjadi anggota dewan ibu-ibu gampang dalam menyampaikan keinginan.
Sedangkan saksi Muntasiah hanya duduk dan tidak ada menyampaikan apapun.
Selanjutnya, Fajriah menyampaikan kepada ibu-ibu Majelis Taklim mau kalander. "Ibu-ibu mau kalender nggak?," pancing Fajriah. "Mau," jawab hadirin yang berjumlah 20 orang. Dimana masing-masing menerima satu bundelan berisi kalender, kartu nama dan stiker yang dibagikan Fajriah.
Ternyata salah seorang anggota majelis taklim, Siti Habibah Binti Sukemi menanyakan kepada Fajriah, apakah boleh melakukan pertemuan terbatas dan melakukan kampanye dengan cara membagi-bagikan bahan kampanye berupa Kalender, Kartu Nama dan Stiker yang terdapat foto Marsita ditempat Pendidikan (sekolah).
Saat itu, Fajriah menjelaskan bahwa ia sering melakukan pertemuan pengajian seperti ini. "Kalau saya mengundang baru wajib lapor. Kalau seperti ini (pertemuan terbatas) tidak perlu," kata Fajriah.
Ternyata kedatangan terdakwa Marsita Muntasiah dan Fajriah yang tidak diundang oleh ibu-ibu majelis taklim. Setelah lebih 30 menit pertemuan terbatas itupun bubar. Marsita dan rombongan pamit kepada ibu-ibu majelis taklim. Dan ibu-ibu pengajian itupun pulang kerumah masing-masing.
Sekira pukul 16.00 WIB, Siti Habibah sesampai dirumahnya di Jalan K.H Rofia RT.04 RW.02, Desa Batang Malas, dan menceritakan kampanye yang dilakukan Marsita kepada suaminya, Ma'ruf Safii Bin M. Yatim.
"Pak, ternyata sekarang mudah kita untuk kampanye, kan kata bapak ditempat ibadah, pendidikan tak boleh. Kemudian saya bertanya lo kok bisa?," kata Siti kepada suaminya.
Ma'ruf Safii kemudian berandai-andai kepada istrinya. "Mungkin ada peraturan baru atau surat edaran yang kita tak tau," ujarnya.
Selanjut, Ma'ruf mengkonfirmasi kepada Chanifudin anggota Bawaslu melalui telepon tentang kampanye di tempat pendidikan (sekolah).
"Apakah sudah ada aturan yang baru yang memperbolehkan Caleg kampanye di tempat pendidikan," tanya Ma'ruf terkait kegiatan yang dilakukan Marsita.
"Siapa yang melakukan kampanye di tempat pendidikan?," kata Chanifudin balik bertanya.
Ma'ruf menjelaskan bahwa ada Caleg melakukan kampanye sambil membagikan bahan kampanye berupa kalender, kartu nama dan stiker di MTs Rhaudatul Hidayah milik Yayasan Al-Ikhlas.
Mendapat informasi tersebut, Chanifudin melaporkan melalui group WA Panwascam. Selanjutnya, Rudi Kurniawan selaku Ketua Panwascam bersama anggotanya Chanifudin dan saksi Bambang Sugeng hari Kamis sampai Jum'at (10-11/1/19) melakukan penyelidikan ke Batang Malas. Ternyata, para saksi (ibu-ibu majelis taklim yang hadir) membenarkan bahwa pada hari Rabu Tanggal 9 Januari 2019 sekira pukul 15.17 WIB, Marsita dan Fajriah melakukan kampanye di Mts Raudhatul Hidayah.
Atas bukti tersebut Panwascam meneruskan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Sentragakkumdu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Hasil Pleno Sentra Gakkumdu diputuskan bahwa perbuatan Marsita dan Fajriah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rudi]