Eksekusi Gagal, Muncul Gugatan Perusahaan Holding PTPN V

Ahad, 17 Februari 2019 | 19:00:26 WIB

Metroterkini.com - Sejak beberapa tahun lalu, pihak Pengadilan Negeri Bengkinang Kampar Riau, gagal melakukan eksekusi lahan PTPN V Sei Batu Langkah Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kampar Riau, kendati telah memiliki hukum tetap.

Manejer Kebun PTPN V Sei Batu Langkah, Zainal mengakui adanya perkara gugatan secara perdata oleh Holding PTPN V yang telah turun ke lokasi bersama tim Kejagung bersama PN Bangkinang Kampar Riau.

Pengadilan Negeri Bangkinang melalui Humas PN Bangkinang, Yeni Afriani, SH kepada awak media belum lama ini mengakui, majelis hakim yang turun ke lapangan ke Kebun Sei Batu Langkah bukan untuk melakukan eksekusi, tapi untuk melakukan pemeriksaan terkait adanya perkara perdata perlawanan No :11/Pdt.plw/2018/pn.bkn

Sementara pihak perusahaan Kebun Sei Batu Langkah melalui manejer kebun PTPN V Zainal kepada awak media mengakui adanya Tim dari Kejaksaan Agung bersama pihak Pengadilan Negeri Bangkinang melakukan pemeriksaan di lokasi kebun yang menunggu di eksekusi karena dalam perkara sebelumnya, kebun PTPN V seluas 2.823,50 HA itu telah memiliki hukum tetap.

Namun eksekekusi yang ditunggu bertahun-tahun itu tak kunjung dilakukan dan saat ini muncul perkara baru yang dinilai melawan inkrah.

Tambahnya lagi, persoalan saat ini juga pihaknya tidak tau pasti, "Yang jelas saat ini perusahaan negara yang sama-sama BUMN ini sendiri melakukan gugatan atas kebun perusahaan di Sei batu langkah yang dikenal juga perusahaan PTPN sendiri. Gugagatan dilakukan pihak holding PTPN sendiri melalui pengacaranya bersama tim Kejagun RI serta Pengadilan Negeri Bangkinang," ujar Zainal.

"Mengenai kondisi nasib perusahaan negara tersebut pihaknya tidak tau pasti apa betul persoalan, yang jelas saat ini pihaknya hanya menunggu saja," ungkapnya. [ali]

Terkini