Polres Ciamis Bongkar Kasus Korupsi Dana Bantuan Beras

Jumat, 21 Desember 2018 | 11:16:26 WIB

Metroterkini.com - Polres Ciamis Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan korupsi bantuan beras dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.

Dua orang yakni US, pensiunan Dinas Ketahanan Pangan Jabar dan YN ketua salah satu LSM ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menegaskan, beras yang diselewengkan tersebut sedianya untuk bantuan bagi keluarga penerima manfaat. Akan tetapi, oleh tersangka sebagian beras bantuan dijual untuk kepentingan pribadi. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 262.350.810.

“Sebagian beras bantuan tersebut ternyata dijual. Hasil penjualannya untuk pribadi. Saat ini kami terus mendalami kasus tersebut, sebab tidak menutup kemungkinan persoalan itu dapat terus berkembang,” jelas Kapolres Ciamis dalam Press Release, Kamis (20/12/2018).

AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto dan Kanit Tipikor Iptu Asep Misman menambahkan, sesuai Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 tahun 2013, penyaluran beras sebagai cadangan pokok daerah dilakukan untuk sasaran penerima manfaat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya sebagian dari beras bantuan tersebut dijual, dengan demikian terjadi kekurangan.

Berdasar keterangan tersangka, lanjutnya, tahun 2017 terdapat kegiatan penyaluran beras bantuan dari Dinas Ketahanan Pangan dan peternakan Provinsi Jawa Barat sebanyak 66.914 kilogram. Bantuan tersbut disalurkan untuk 19 desa dan dua yayasan di Ciamis.

“Ternyata penyalurannya tidak sesuai atau ada penyimpangan. Faktanya ada sebagian beras yang dijual. Akibatnya ada selisih penyaluran. Beras yang dijual tersebut untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menjelaskan, sebanyak 19.916 kilogram dijual secara eceran, dengan total hasil penjualan sebesar Rp 176.537.610. Sedangkan yang tidak disalurkan sebanyak 9.680 kilogram, Rp 85.813.200. Untuk melakukan penghitungan kerugian negara, lanjutnya, Polres Ciamis berkoordinasi dengan pihak Inspektorat.

“Tersangka US melakukan aksinya ketika masih menjadi ANS, akan tetapi sekarang sudah pensiun atau purna tugas. Sedangkan YN anggota salah satu LSM. Kasusnya sudah lengkap atau P21, tinggal dilimpahkan ke kejaksaan,” urai Kapolres.

Berkenaan dengan pemeriksaan kasus tersebut, Polres Ciamis memeriksa sedikitnya 42 saksi. Pihaknya juga mengamankan barang bukti, diantaranya dokumen DPA, dokumen nota dinas penerima manfaat bantuan dan perintah penyerahan barang dan lainnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kami juga masih mengembangkan, dan memburu pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang,” tutup Kapolres. [sjah]

Terkini