LSM LIRA Rohil Dukung Kejaksaan Eksekusi Lahan AS

Jumat, 07 Desember 2018 | 22:38:35 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Rohil Riau, segera mengeksekusi lahan kebun sawit seluas 453 hektar di Kepenghuluan Teluk Bano Kecamatan Bangko Pusako. Atas kinerja Kejari, DPD LIRA Rokan Hilir memberikan apresiasi karena status lahan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum untuk dikembalikan ke negara.

Zacky Al Masry selaku Ketua DPD LSM LIRA Rokan Hilir mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang berkomitment tinggi demi menegakkan Undang-undang dan Keadilan di Bumi Negeri seribu Kubah.

Informasi terakhir yang di rangkum, Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah mendapat atau menerima petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) guna melaksanakan  rencana eksekusi lahan SM alias AS dalam waktu dekat ini.

"Ini pembuktian sekaligus menepis isu yang beredar di masyarakat, karena sangat tidak mungkin Institusi Kejaksaan akan bermain main dalam kasus ini, ini tentang harga diri tentunya gak bisa di tawar tawar," kata Zacky Al Masry yang diam diam tetap mengikuti perkembangan kasus Lahan rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2510K/Pid.sus/2015 atas nama SM alias AS.

Menurut Zacky dalam proses eksekusi lahan seluas 453 Hektar di kepenghuluan Teluk Bano Kec. Bangko Pusako tersebut tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, apalagi dalam putusan yang ada menyebutkan bahwa lahan di rampas oleh Negara diserahkan melalui Dinas Kehutanan yang mana dinas terkait sudah tidak ada, secara otomatis pihak Kejari meminta dan menunggu petunjuk Kejagung Republik Indonesia. Jika petunjuk Kejagung RI sudah ada, maka siapapun takkan bisa menghentikan eksekusi lahan tersebut.

"Perjuangan rekan rekan Kejaksaan tidaklah mudah seperti yang di bayangkan, jadi untuk menguatkannya harus didukung oleh semua elemen masyarakat Rohil. Masyarakat yang baik ada di belakang dan siap mendukung proses eksekusi nantinya," pungkas Zacky Al Masry.

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Rohil, Gaos Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen Farkhan Junaedi membenarkan bahwa petunjuk dari Kejagung RI sudah di terimanya, bahkan sebut Kasi Intel dalam pelaksanaan eksekusi lanjutnya, akan dilakukan dengan cara merampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. 

"Saat ini kita sedang proses verifikasi ke Mahkamah Agung, jika sudah selesai akan segera kita eksekusi," pungkasnya. [mer]

Terkini