Habib Bahar Mangkir Dipanggil Penyidik Bareskrim

Senin, 03 Desember 2018 | 21:17:43 WIB

Metroterkini.com - Penghina Presiden Joko Widodo dalam sebuah video, yang dilaporkan ke polisi yaitu Habib Bahar mangkir dari panggilan penyidik yang seharusnya, Senin (3/12/2018) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.

Surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke kediaman Habib Bahar dan diterima langsung oleh saudaranya. Polisi juga telah mendokumentasikan pengiriman surat tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, Senin (3/12/2018).

"Bareskrim melakukan panggilan kembali dan sudah dilayangkan, yang terima adik beliau. (Pemanggilan) untuk datang ke Bareskrim hari Kamis ini," ujar Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Syahar, pemanggilan ulang akan dilakukan lantaran Habib Bahar tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini. Habib Bahar mengaku belum menerima surat panggilan karena sedang tidak ada di rumah saat surat dikirim.

Selanjutnya, penyidik juga telah menyiapkan strategi jika Habib Bahar kembali mangkir pada Kamis mendatang. "Karena memang sesuai KUHAP, yang menerima adiknya itu sudah sesuai prosedur, berarti sudah dianggap bahwa itu sudah nerima. Kalau itu tidak datang lagi ya sesuai KUHAP panggilan kedua," ucap Syahar.

Sebelumnya Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan terhadap Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018. [***]

Terkini