Disepakati Upah Bongkar Naik Jadi 17.000 Per Ton

Senin, 03 Desember 2018 | 16:28:59 WIB

Metroterkini.com - Komisi I DPRD Bengkalis, Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Buru SPTI dan Disperindag dan instansi terkait lainnya sepakat upah bongkar muat tandan buah segar (TBS) naik dari Rp12.000 menjadi Rp17.000 per ton.

Kesepakatan ini dicapai dalam hearing lanjutan yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin 3/12/18) siang.

Dari Komisi I hadir Anggota DPRD dari fraksi Demokrat, Moris Bationg Sihite, Simon Lumbang Gaol, dan Tinner.

Sementara dari Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) hadir H Limbong (SPTI) Kec Mandau, L Tambunan, M Sinambel, L Sijabat (SUPK) Simpang Bangko). Sementara dari perusahaan PKS hadir Edi Situmeang dari PT. PAA (Pelita Agung Agro) PKS Simpang Bangko, Budi Eka Darma PT. Murini Samsam (PKS) di Simpang Anggur, Pinggir. Selain itu, juga hadir pegawai dari Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Bengkalis. 

Sebelum diputuskan, terjadi negosiasi tentang upah bongkat dan muat TBS di Kabupaten Bengkalis terendah di Provinsi Riau.

Kondisi ini dikemukakan Simon Lumbang Gaol dari Fraksi PDIP. Menurut Simon, upah bongkar muat Rp12 rupiah per kilogram atau Rp12.000 per ton, diputuskan tahun 2009 lalu. "Upah itu, sudah tak sesuai dengan kopndisi sekarang," kata Simon.

Untuk meralisasikan upah bongkar dari Rp12 rupiha per kilogram menjadi Rp17 rupiah per kilogram, pengurus SPTI sektor bongkar muat TBS di pabrik kelapa sawit masih harus menunggu Peraturan Bupati (Perbub) Bengkalis.

Perbub tersebut keluar berdasarkan hasil hearing yang digelar Komisi 1 dengan SPTI, Perusahaan PKS dan dinas terkait, Senin siang tadi.

"Kami dari dewan akan mengajukan surat ke Bupati berdasarkan kesepakatan rapat yang kita lakukan ini. Pak Bupati nanti akan mengeluarkan Perbub," kata Moris Bationg Sihite selaku pimpinan rapat. 

Selain itu, berdasarkan Kepmen Nomor 16/2000, perusahan dan pekerja harus membuat peraturan kerja bersama (PKB) dalam penyesuaian upah kerja.[rudi]

Terkini