Jual Miras, Pria di Ciamis Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis, 29 November 2018 | 10:22:32 WIB

Metroterkini.com - Warga Kertasari, Ciamis, Jawa Barat bernama LAS (62) terancam dipenjara 15 tahun. Pasalnya, ia ditangkap Polres Ciamis Polda Jabar karena kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, pengungkapan miras oplosan ini atas laporan dari masyarakat. Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, lalu melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

"Saat diamankan, terdapat 14 botol plastik miras oplosan jenis ciu yang belum dijual. Langsung kita bawa sebagai barang bukti," ujar Kapolres, Kamis (29/11/2018).

Menurut pengakuan tersangka, LAS baru menjual miras pertama kali. Itu dilakukan lantaran tergiur dengan keuntungan yang di dapat saat menjual miras oplosan tersebut. Sehari-hari LAS bekerja serabutan.

"Pengakuan tersangka, dia baru coba-coba menjual, saat belanja sehari dia beli dua dus atau total 24 botol plastic,” terang Kapolres.

“Satu botol dibeli Rp 25 ribu dan dijual Rp 40 ribu. Jadi dalam sekali belanja tersangka ini mendapat untung Rp 360 ribu," tambahnya.

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, miras oplosan Ciu dibeli tersangka dari daerah Kabupaten Karanganyar. Kemudian dia mengedarkan dan menjualnya di sekitar wilayah Ciamis.

Tersangka dijerat pasal 204 KUHPidana jo pasal 62 jo pasal 8 Undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Jadi untuk masyarakat kami ingatkan jangan coba-coba menjual miras oplosan karena hukumannya maksimal sampai 15 tahun," pungkas Kapolres.

Adapun Press Realese pengungkapan miras oplosan ini dilakukan di Polres Ciamis oleh Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Satriana didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Darli,  Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih, Kasat Tahti Iptu Sumaryadi dan KBO Narkoba Ipda Edi Permadi, Sabtu 24 Nopember lalu.  [sjah]

Terkini