Gadis Difabel Sekap Lalu Dijadikan Budak Sek

Selasa, 27 November 2018 | 13:35:50 WIB

Metroterkini.com - Nasrianto Siadi menjadikan NT (26) di Makassar, Sulsel, sebagai budak seksnya. Nasrianto alias Anto kini menjadi tersangka dan dikenai pasal berlapis, yaitu perampasan hak kemerdekaan dan penganiayaan.

"Sudah kita tetapkan NS sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Selasa (27/11/2018).

Wirdhanto mengatakan Nasrianto dikenai Pasal 333 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP karena telah merampas kemerdekaan NT serta menganiaya gadis difabel ini. 

"Ini baru pasal sementara. Sekarang pelaku ditahan di Polrestabes Makassar," ungkapnya.

Berikut ini isi Pasal 333 (1) KUHP:

'Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain secara melawan hukum atau meneruskan perampasan kemerdekaan demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.'

Sedangkan Pasal 351 (1) KUHP berbunyi:

'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'

Sebelumnya, gadis difabel ini disekap selama satu bulan, diperkosa, dan kemudian dijual kepada orang lain untuk dijadikan budak seks. Kasus ini terungkap setelah Timsus Polda Sulsel berhasil menangkap Nasrianto di sebuah lokasi di Makassar pada Minggu (25/11) lalu. Polisi juga berhasil menyelamatkan NT dari tangan pelaku. [dtk]
 

Terkini