Metroterkini.com - Tiga dokter yakni dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrizal. Sementara dua rekanan proyek adalah Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti, SKp dan mantan stafnya, Mukhlis ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Riau.
Lima tersangka didugaan terlibat korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru Riau. Penahanan dilakukan saat proses penyerahan tahap II dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Senin (26/11/2018).
"Hari ini proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik (Polresta). Lima tersangka kita tahan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.
Empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Sementara tersangka Yeni dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan Anak.
Odit mengatakan, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun dakwaan. Diharapkan, dakwaan itu segera selesai dan tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga dokter dan dua orang rekanan itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018 lalu. Saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Pekanbaru, mereka tidak ditahan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga oknum di rumah sakit plat merah itu sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, permohonan mereka ditolak hakim.
Pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad dari Tahun Anggaran 2012/2013 dengan pagu anggaran mencapai Rp5 miliar.
Sementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerjasama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
Penyidik mendapati pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Audit BPKP Riau, tindakan itu menyebabkan kerugian negara Rp420.205.222. [***]