Meteoterkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kampar Riau, telah menetapkan sidang gugatan perkara perdata oleh Rahmat Alputra dengan tergugat Ahmad Fikri alias Ongah yang juga Ketua DPRD Kampar.
Dugaan hutang piutang (Perdata) dengan tergugat Ahmad Fikri (AF) akan disidangkan pada Rabu 21 November 2018 mendatang dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggungat Rahmat Alputra.
Hal tersebut diakui Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Nurafriani Putri, SH kepada metroterkini.com, Senin (19/11/2018) di kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.
Ia mengakui tergugat (AF) dilaporkan Rahmat Alputra pada 13 November 2018, dengan dugaan hutang piutang yang sudah lama sekali, namun tidak pernah ada berniat baik dari Ahmad Fikri (AF) untuk mengembalikan kepada tergugat.
Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang telah menetapkan hakim yang yang mepimpin sidang, yaitu Ketua Majelis Hakim Neni Warlia, SH.MH, Hakim Anggota Nurafriani Putri SH, dan Ira Rosalin, SH.MH
Terkait hal tersebut, (AF) saat dikonfirmasi awak media ini melalui saluran selulernya, nelum memberikan jawaban terkait dirinya gugutan yang oleh Rahmat Alputra dalam perkata hutang piutang tersebut. [ali]