Metroterkini.com – Dua orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bengkalis yang ditangkap dalam perkara diduga menggunakan shabu terancam dipecat.
Ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dikatakan Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Bengkalis Jendri Ginting, Selasa (30/10/18) siang di ruang kerjanya.
Jendri menegaskan, tidak akan memberi toleransi kepada anggota pemakai apalagi pengedar narkoba. "Tidak ada toleransi, siapapun dia, kalau ketahauan saya pecat," tegasnya.
Menurut Jendri, bagi anggota yang tersandung kasus Narkoba akan dipecat setelah setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
Sedangkan masa hukuman yang dijatuhkan Pengadilan tidak menjadi acuan untuk memecat oknum anggotanya yang tersangkut perkara Narkoba.
"Mau satu hari dia divonis, tetap saya pecat. Pokoknya tidak ada toleransi," tegas Jendri lagi.
Kejengkelan Jendri terhadap oknum yang 'main-main' dengan Narkoba beralasan. Sebab, saban hari pada setiap apel, pria berbadan tegap ini selalu mengingatkan para personelnya agar tidak menggunakan Narkoba apalagi jadi penghedar.
Namun, peringatan maupun wejangan Jendri masih saja ada yang mengabaikan, seperti yang dilakukan FAA (27) oknum Satpol PP Kabupaten Bengkalis. FAA dan temannya JP honorer salah satu OPD Pemkab Bengkalis ditangkap Tim Opsnal Polsek Bengkalis di Jalan Hang Tuah, Gang SKB, Kelurahan Kota Bengkalis, Jum’at (26/10/18) sekitar pukul 12.30 WIB lalu.
FAA dan temannya JP, warga jalan Sultan Syarif Kasim, Gang Nuri Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, punya cara jitu untuk mengelabuhi petugas saat mendapatkan shabu.
Untuk mengelabui petugas dalam mendapatkan narkoba jenis sabu, keduanya menggunakan mobil dinas.
Akan tetapi, polisi tetap saja berhasil meringkus keduanya. Keduanya tertangkap di Jalan Hang Tuah, Gang SKB, RT 01 RW 03, Kelurahan Kota Bengkalis, karena informasi masyarakat.
Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika, mengatakan, masyarakat melaporkan, bahwa di Jalan Hantuah Gang SKB Bengkalis sering ada keramaian yang diduga melakukan penggunaan narkoba.
“Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan setelah tetap waktunya langsung melakukan penggerebekan dalam, dengan mendapati dua orang tersangka, sedang menggunakan narkotika, “terangnya, Senin (29/10/18).
Barang bukti yang ditemukan, berupa satu paket kecil sabu, dua buah korek api, dua kaca pirek, dua unit HP Android dan satu Samsung serta uang Rp75 ribu.
“Keduanya mengakui bahwa sabu tersebut digunakan untuk mereka berdua. Sehingga keduanya kini masih dalam tahanan Polsek Bengkalis dan juga sekaligus mengamankan mobil dinas yang digunakan kedua pelaku tersebut, “ungkapnya. [rudi]