Kerajaan Malaysia Resmi Hapus Hukuman Mati

Kamis, 11 Oktober 2018 | 22:52:30 WIB

Metroterkini.com - Pemerintah Malaysia sepakat untuk menghapus hukuman mati di negaranya. Langkah ini kemudian disambut baik oleh kelompok-kelompok hak asasi yang sudah sejak lama memperjuangkan ini.

"Kabinet Malaysia sepakat untuk menghapus hukuman mati," kata Menteri Komunikasi dan Multimedia, Gobind Singh Dea, dikutip dari Sky News, Kamis (11/10).

"Saya berharap hukum akan segera diubah," lanjutnya.

Di Malaysia hukuman mati dilakukan dengan cara digantung. Ini merupakan hukuman warisan jajahan Inggris. Hukuman ini berlaku bagi pelaku tindak kejahatan mulai dari pembunuhan, penculikan, pemilik senjata api, dan pedagang obat-obatan terlarang.

Saat ini, ada lebih dari 1.200 orang yang sedang menunggu hukuman mati dipenjara. Namun hukuman tersebut bisa dibatalkan setelah pemerintah sepakat menghapus hukuman mati.

Dengan dihapusnya hukuman mati, maka Malaysia kini bergabung dengan 106 negara lain yang juga melakukan hal yang sama. Negara-negara ini dinilai telah menghilangkan salah satu bentuk hukuman paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan sementara dunia menyaksikannya.

Sekretaris Jenderal Amnesty Internasional, Kumi Naido, mengatakan bahwa penghapusan hukuman mati di Malaysia merupakan kemajuan yang besar. Sebab hal ini seolah menghapus noda dalam catatan HAM negara tersebut selama bertahun-tahun.

"Di Malaysia, terpidana mati seringkali diperlakukan dengan kejam. Bahkan seringkali mereka diberitahu tentang eksekusi mati hanya beberapa hari atau jam sebelum dilakukan," jelas Naido.

"Dengan diberlakukannya undang-undang baru ini, kami menyerukan kepada Malaysia untuk sepenuhnya menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan, tanpa pengecualian," tandasnya.

Saat ini masih banyak negara-negara di Asia yang masih memberlakukan hukuman mati. Negara-negara tersebut antara lain Singapura, Indonesia, Thailand dan Vietnam. [mer]

Terkini