Sukses PK Pertama, Terpidana TPPU Ajukan PK Kedua

Jumat, 05 Oktober 2018 | 22:15:17 WIB

Metroterkini.com - Du Nun alias a Nun alias A Guan (47) warga Bengkalis, narapidana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyeludupan minyak, Rabu (3/9/18) kemarin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya. Ini. merupakan PK kedua, setelah pada PK pertama Mahkamah Agung mengabulkan dan mendiskon hukuman dan mengembalikan sebagian aset milik A Nun.

Sukses dengan PK pertama, Rabu lalu, Du Un alias A Nun alias A Guan kembalikan mengajukan upayah hukum,  peninjauan kembali untuk yang kedua dengan alat bukti baru. Alat bukti baru ini sebelumnya belum pernah muncul di persidangan dan pada PK pertama.

Dalam upayah hukum PK ini, Du Nun alias A Nun alias A Guan didampingi kuasa hukumnya Fahmi, SH, MH, dalam sidang PK kedua ini di gelar di Pengadilan Pekanbaru yang dipimpin ketua majelis hakim Bambang Myanto.

Fahmi usai sidang PK mengatakan, upaya PK ini dilakukan karena ada aset berupa tanah dan bangunan yang disita negara (Pengadilan) merupakan titipan orangnya kepada Du Nun jauh sebelum dirinya bermain minyak ilegal. Selain itu, ada aset berupa tanah dan bangunan yang turut disita merupakan milik orang tua Du Nun dan atas nama orang lain.

"PK pertama dikabulkan dab hukuman dikurangi Subidernya dari 8 tahun dikurangi 3 tahun. Kemudian pada PK kedua ini kami mengajukan bukti baru lagi. Bangunan dan tanah sudah balik nama orang lain. (pemilik), bukan atas nama Du Nun," kata Fahmi.

Sementara itu, perkara yang membawa Du Nun ke penjara terjadi dari tahun 2008-2013. Dari aktifitas penyeludupan minyak ini, Du Nun alias A Nun alias A Guan berupa menjadi raja ruko di Kabupaten Bengkalis, Riau dengan jumlah ruko sekitar 500 unit dan tanah. Namun, ratusan ruko dan tanah itu kemudian disita berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 514K/PID.Sus/2018.

Setidaknya, 163 item mulai dari lahan. bersertifikat tanah, lahan tanpa. sertifikat, dan puluhan pintu rumah toko (Ruko) terletak di antaranya di Jalan Baru, Wonosari Bengkalis dan di Jalan Damon, didata untuk disita dan. dirampas untuk negara.

Aset ini disit`a negara merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terpidana A Nun atas perkara penyeludupan BBM di Kepulauan Riau yang ditangkap pihak. Mabes Polri, pada Minggu tanggal 13 juli 2014 silam. Akan tetapi, dalam upaya hukum PK pertama, Mahkamah Agung mengembalikan beberapa item aset milik terpidana Du Nun tersebut.

Dalam menjalankan bisnis minyak ilegal, Du Nun bekerjasama dengan Ahmad Mahbub alias Abob alias Kapten Ahmad (swasta) warga Kota Batam, Niwen Khairiyah adik Abob seorang PNS Pemkot Batam. [rudi]

Terkini