Kejari Bangkinang Tahap Lidik Kasus ICON+

Selasa, 02 Oktober 2018 | 21:07:39 WIB

Metroterkini.com - Kejaksaan Negeri Bangkinang Kampar Riau, melalui saat ini tengah melakukan lidik kegiatan penyediaan kawat/faksimili/internet di Dinas Infokom dan Persandian Kabupaten Kampar pada tahun Anggara 2017 lalu.

Hal itu diakui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipdsus) Rully kepada metroterkini.com, Selasa (2/10/2018) di Bangkinang. Kegiatan yang dianggarkan pada anggaran APBD Kampar total sebesar Rp. 3,528,000,000. (Tiga Miliar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Rupiah).

Sementara pada Kontrak serah terima pekerjaan dilakukan satu bulan setelah pemasangan selesai di Bangkinang. Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa
lainnya adalah selama 9 (sembilan) bulan terhitung mulai 10 April 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 sebagaimana tercantum dalam SPMK, yang dilaksanakan PT INDONESIA COMNETS PLUS.

Sementara dari hasil penelusuran tim investigasi media ini hampir 90 % kegiatan ini tidak dapat dimanfaatkan sebagai mana diperuntukan perencanaan awal. Masing-masing OPD di Kampar memberikan pernyataan keterangan terkait penggunaan jaringan internet tersebut.

Proses lidik yang sudah memasuki Bulan ke-3 ini, Kejari Kampar melalui Kasipidsus Rully, mengaku kuasa Pengguna Anggaran pada kegiatan tersebut sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, termasuk PPTK dan para saksi masing-masing dinas, yang menggunakan dan memberikan pernyataan pada pemanfaatan pada jaringan internet tersebut.

"Intinya kasus itu tetap lanjut," tuturnya kepada metroterkini.com. [ali]

Terkini