Metroterkini.com – Polres Ciamis Polda Jawa Barat mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan DS (26) sebagai tersangka.
Keseharian DS adalah seorang buruh. Kendati demikian sepak terjangnya melakukan curanmor di kawasan Ciamis Jawa Barat dan sekitarnya lumayan tinggi.
“Modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci kontak dengan kunci Astag,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (22/9/2018).
Namun kini langkah DS sudah tamat. Warga Dusun Tanjungsari Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran itu tak berkutik ketika ditangkap aparat Polres Ciamis.
Lima sepeda motor mahal diamankan sebagai barang bukti (barbuk).
“Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci astag, satu mata kunci magnet, satu motor Ninja warna putih, satu motor Ninja warna hijau, satu motor Honda Beat merah, satu motor Honda supra X 125 dan satu motor Honda beat warna magenta,” urai Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. [sjah]