Metroterkini.com - Pemkab Kampar Riau melaksanakan Penanda Tanganan Nota Kesepakatan (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang terkait penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Kampar Riau.
Mou bertujuan meningkatkan pengawalan dan penanganan dari pihak pemerintah dalam pembangunan yang melibatkan pihak Kejaksaan sebagai pengawal pelaksanaan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang. MOU dilaksanakan di aula pertemuan kantor Bupati Kampar di Bangkinang, Rabu (5/9/2018).
Acara langsung pimpin Bupati Kampar H.Azis Zainal, SH. MM, Sekda Kampar Drs.Yusril, M.si beserta seluruh pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, juga dihadiri langsunh Kajari Bangkinang Dwi Antoro, SH. MH, yang di dampingin Kasi Intel Kejari Kampar Riau, Defitra, SH. MH.
Bupati Kampar H.Azis Zainal dalam sambutannya mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kampar agar dalam menggunakan dana desa dapat bermanfaat untuk masyarakat.
Sambungnya, Kepala Desa juga dapat bersinergitas dengan para element masyarakat, baik itu tokoh masyarakat, tokoh masyarakat, adat, BPD dan unsur pemerintahan di lingkungan desa itu sendiri.
Para Kades juga diingatkan jangan bangga menjadi Kades, karena ADD harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
"Jangan bangga dengan kekayaan yang ia dapat selama menjabat Kades, seperti mobil bertambah banyak dan harta juga bertambah. Ini saya ingatkan, jangan bermaim-main dengan dana desa," Ujar Azis Zainal. [ali]